Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini membawa tiga terdakwa dalam kasus TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan TA 2018 ke Jawa Timur.
Mereka adalah SET (Setiyono), Walikota Pasuruan periode 2016 – 2021, DFN (Dwi Fitri Nurcahyo), Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan, dan WTH (Wahyu Tri Hardianto), Staf Kelurahan Purutrejo.
“SET dititipkan di Polda Jatim, sedangkan DFN dan WTH dititipkan di Rutan Kejati Jatim untuk menunggu proses persidangan yang direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (18/2/2019).
Dia menambahkan, proses kegiatan tahap 2 dari Penyidikan ke Penuntutan telah dilakukan pada 1 Februari 2019. Total 115 saksi telah diperiksa untuk ketiga tersangka. Unsur saksi antara lain Ketua Pokja di BLP Kota Pasuruan TA 2017, PPK/ Jabatan Kepala Bidang Binamarga Pada Dinas PUPR Kota Pasuruan, Ketua APAKSINDO, Camat Panggungrejo, Direktur CV Sinar Perdana /Ketua Gapensi Pasuruan, Direktur PT. MENSA BINASUKSES, dan Swasta lainnya.
“Masing-masing tersangka juga telah diperiksa minimal 2 – 5 kali dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Febri. [hen/suf]
Komentar