Hukum & Kriminal

Satpol PP Gresik Kembali Garuk Pramusaji Warkop Remang-Remang

Gresik (beritajatim.com)- Keberadaan warung kopi (Warkop) remang-remang di wilayah Kabupaten Gresik, kerap kali meresahkan. Sebagai tindak lanjut, petugas Satpol PP setempat kembali melakukan razia. Dari hasil razia itu, aparat penegak perda tersebut mengamankan lima pramusaji sekaligus sebagai pendamping karaoke tanpa identitas.

Operasi cipta kondisi yang dilakukan Dinas Satpol PP Gresik, untuk mencegah adanya protitusi terselubung. Operasi itu, digelar di wilayah Kecamatan Cerme, Benjeng, dan Kecamatan Duduksampeyan.

“Terkait dengan razia ini, kami menyasar ke sejumlah warkop plus menyediakan karaoke di Desa Beriring, Desa Kandangan, Palebon, dan Desa Gancung,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Suprapto, Selasa (27/09/2022).

Lebih lanjut Suprapto mengatakan, ada lima pramusaji yang diamankan tanpa identitas. Selain pramusaji, anggotanya juga mendata satu pemilik warkop yang menyediakan pramusaji.

“Semua yang kami amankan itu dibawa ke kantor Dinas Satpol PP Gresik. Untuk dilakukan pendataan serta diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan serta wajib lapor,” katanya.

Ia menambahkan, pembinaan ini dilakukan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Mulai dari menjaga kesopanan dan menjaga akhlaq serta tidak berpakaian minim saat melayani pengunjung.

“Operasi cipta kondisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat serta untuk menjaga situasi dan kondisi di Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif. Kegiatan operasi dilakukan sesuai Perda nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Miras dan Perda nomor 22 tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul,” pungkasnya. (dny/kun)


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar