Hukum & Kriminal

Satlantas Polres Ponorogo Ingatkan Orangtua Soal Ini

ponorogo
Petugas kepolisian sedang mengangkut sepeda motor pelajar yang terlibat laka lantas di jalanan Ponorogo. (Foto/Dok.Beritajatim.com)

Ponorogo (beritajatim.com) – Banyak pelajar setingkat SMP di Kabupaten Ponorogo yang sudah mengendarai sepeda motor sendiri. Padahal mereka belum cukup umur dan tentu belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM). Keadaan seperti itu sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Apalagi mereka berkendara di jalan raya bumi reog. Tak sedikit dari mereka yang akhirnya mengalami kecelakaan. Tak hanya mengalami luka-luka, anak-anak yang masih belasan tahun ini juga ada yang harus meregang nyawa di jalan.

Tak ingin terus-terusan meninggal sia-sia di jalan, Satlantas Polres Ponorogo menghimbau kepada masyarakat untuk membatasi anaknya yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor sendiri. Atau bahkan lebih baik melarangnya untuk tidak naik sepeda motor sebelum waktunya tiba. Hal itu semata-mata dilakukan untuk kebaikan bagi sang anak itu sendiri.

iklan adidas

“Kita mengimbau kepada masyarakat atau warga Ponorogo untuk membatasi anaknya mengendarai sepeda motor sendiri. Tingkat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Ponorogo yang melibatkan pelajar cukup lumayan,” kata Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo Iptu Dwi Kustiawan, Senin (23/1/2023).

Jangan sampai orangtua mengizinkan anaknya yang masih dibawah umur, membawa kendaraan sendiri, apalagi berkendara di jalan raya. Itu sangat bahaya sekali. Memang harus diakui kalau anak-anak sekarang, kalau segi fisik cenderung sudah besar perawakannya. Namun, dengan usianya yang masih belia, tentu dari segi tingkat mental dan emosi belum cukup waktunya.

“Bukan masalah mahir tidaknya, dari sisi tingkat mental mereka belum mampu. Emosinya masih labil, dan itu membahayakan jika berkendara di jalan raya,” katanya.

Kalau sekolahnya jauh, kata Dwi, seyogyanya orangtua mengantar dan menjemputnya di sekolah. Jangan sampai diberikan sepeda motor dan berangkat sendiri. Atau, kalau tidak diantar, bisa memakai jasa angkutan umum. Toh, saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo mempunyai program angkutan cerdas sekolah (ACS), yang bisa mengantarkan siswa ke sekolahnya masing-masing.

ponorogo
Polisi saat melakukan olah TKP kecelakaan di Jalan Surabaya-Ponorogo, Senin (21/11/2022)

“Kita sayang anak. Memang mereka merasa bahagia kalau dibelikan sepeda motor, namun kasihan jika terjadi sesuatu di jalan. Eman-eman, masa depan mereka masih panjang,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun beritajatim.com, data laka lantas yang melibatkan pelajar di bawah umur di Kabupaten Ponorogo tahun 2022, ada 95 kejadian. Dengan korban pelajar meninggal dunia ada 2 orang. Pelajar yang mengalami luka berat ada 1 orang dan luka ringan ada 138 orang. Kerugian material yang ditimbulkan oleh laka lantas pelajar dibawah umur itu, mencapai Rp 97 juta. [end/suf]



Apa Reaksi Anda?

Komentar