Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Transaksi Sabu di Perak Barat

Kedua tersangka saat diamankan di Polrestabes Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – BI (48) warga Jalan Sumbo, ditangkap Unit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya setelah ketahuan akan transaksi Sabu di jalan Perak Barat pada Kamis, (21/10/2021). Selain menangkap BI, Polisi juga menangkap DH (39) yang merupakan pasien BI.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang ia terima bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Perak Barat. Ia yang mendapat informasi tersebut lalu melakukan pendalaman. “Langsung kami dalami dan benar saja tersangka BI di ada di Jalan Perak menunggu DH,” ujarnya saat dikonfirmasi Beritajatim pada Jumat, (29/10/2021).

Polisi yang telah mengamankan BI lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan dua poket sabu dengan berat total 1.4 gram dan satu pipet kaca yang berisi sabu dengan berat 1.98 gram. Tak lama setelah penggeledahan, DH datang dengan wajah polos. Ia yang tak mengerti bahwa BI sudah ditangkap polisi akhirnya juga dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami temukan total 3.38 sabu, satu buah handphone dan satu bukti transfer,” imbuh Daniel.

Dari pengakuan tersangka BI, ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang bernama SH yang saat ini DPO dan sedang diburu polisi. Ia membeli sabu tersebut dengan harga 300 ribu untuk dijual kembali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 9 tahun penjara. (ang/kun)



Apa Reaksi Anda?

Komentar