Jombang (beritajatim.com) – Polisi terus mendalami kasus narkoba yang melibatkan satu keluarga di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Dugaan sementara, sabu dan pil koplo tersebut dipasok dari Lapas (lembaga pemasyarakatan) Sidoarjo.
Satu keluarga itu terdiri dari anak dan menantu berikut kedua orangtunya. Kedua orangtua ini masing-masing Joko Hariyanto alias Bapak (46) dan Anik Wijayanti (40). Sedangkan anak dan menantunya adalah Valupi Widiawati (22) dan Eko Faris Hadryanto (25).
“Hasil pendalaman kami, narkoba yang dipasok untuk satu keluarga ini berasal dari Lapas Sidoarjo,” kata Kapolres AKBP Agung Setyo Nugroho yang didampingi Kasat Reskoba AKP Mochammad Mukid, Selasa (23/2/2021).
Selasa pagi, empat orang dalam satu keluarga ini digelandang dari tahanan Polres Jombang. Mereka berseragam kaus warna oranye. Sembari menunduk, orangtua, anak dan menantu ini berjalan lambat-lambat sabil menunduk. Tangan mereka dililit borgol. Pada kaki dan tangan mereka berhias tato.
Kapolres mengatakan, bisnis haram yang dilakukan keluarga tersebut berjalan sekitar dua bulan. Keluarga ini sangat kompak. Kedua orangtua, Joko dan Anik mengkonsumi sabu tersebut. Sedangkan anak dan menantu, Valupi Widiawati dan Eko, mengedarkan barang haram tersebut.
Walhasil, polisi mencium praktik peredaran sabu yang dilakukan warga Desa Gambiran ini. Lalu dilakukan penyelidikan. Dari situ, petugas menyaru sebagai pembeli. Tentu saja, jaringan narkoba tersebut terbongkar.
Atas perbuatannya pasutri berambut pirang ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika.
“Mereka juga kita jerat Pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena dengan sengaja turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan,” pungkas Kapolres. [suf]
Komentar