Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Walikota Blitar, M Samanhudi Anwar, dihadirkan Polda Jatim dalam rilis kasus perampokan rumah dinas. Samanhudi diduga terlibat dalam perampokan rumdin Walikota Blitar pada Desember 2022 lalu.
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus, Samanhudi terlihat mengenakan baju tahanan warna oranye. Tangannya diborgol, sementara wajahnya cengar-cengir.
Pun saat diminta untuk maju, Samanhudi hanya tersenyum. Tak sepatah katapun keluar dari mulutnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Lintar Mahardono mengungkapkan, penyidik masih mendalami peran Samanhudi dalam perampokan rumdin Walikota Blitar Santoso. Termasuk soal keberadaan senjata api serta mobil yang digunakan untuk eksekusi oleh lima pelaku.
“Masih didalami,” kata Lintar.
Dalam rilis yang diterima dari Polda Jatim, Samanhudi disebut merasa sakit hati dan ingin balas dendam kepada Santoso. Keinginan itu disampaikan Samanhudi kepada lima tersangka lain saat masih berada di Lapas Klas II A Sragen.
Samanhudi diduga terlibat dalam perencanaan perampokan. Dia memberitahu lima tersangka lain bahwa Walikota Santoso punya uang antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Uang itu disimpan di rumah dinas.
Mantan Walikota Blitar itu juga menyampaikan kondisi dan tempat-tempat apa saja yang ada di rumah dinas. Dia pun memberi informasi terkait pengamanan rumdin yang hanya dijaga dua petugas Satpol PP dan selalu tidur setiap pukul 01.00 WIB.
Saat para pelaku sudah bebas, mereka menjalankan perampokan di rumdin Walikota Blitar. Seluruhnya berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Samanhudi.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto menyatakan Samanhudi ditangkap atas dugaan keterlibatan perampokan rumdin Walikota Blitar Santoso di Jalan Sudanco Supriyadi, Kecamatan Sananwetan.
“Kita menangkap mantan wali kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pkl Toni Harmanto, Jumat(27/1/2023).
Samanhudi ditangkap anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah tempat di kawasan pusat olah raga di Kota Blitar pada Jumat (27/1/2023).
Samanhudi ditangkap berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada, termasuk keterangan tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
“Kita tegaskan dengan alat bukti dan fakta hukum sehingga kita pastikan yang bersangkutan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan di rumah dinas wali kota Blitar,” tambah Toni.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan kasus pencurian di rumah dinas wali kota Blitar melibatkan Samanhudi yang diduga berperan sebagai informan.
“Dia berperan memberikan informasi terkait kondisi rumah hingga letak uang disimpan,” terang Totok.
Totok menjelaskan bahwa informasi yang diberikan Samanhudi kepada para pelaku saat mereka sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah.
” Informasi itu diberikan saat dia berada di sel,” terangnya.
Sejauh ini, Polda Jatim telah menangkap kawanan perampok rumah dinas (rumdin) wali Kota Blitar. Ada tiga orang yang ditangkap, sementara 2 lainnya masih diburu.
Ketiga pelaku adalah MJ alias NT (54) warga Lumajang, ASM (54) warga Cengkareng Jakarta Barat dan AJ (57), warga Jombang. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Dengan ditetapkannya M Samanhudi Anwar sebagai tersangka, tersangka atas kasus perampokan tersebut berjumlah enam orang.
Akibat ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [uci/beq]
Komentar