Hukum & Kriminal

Pura-Pura Salat, Pria Asal Jember Curi Kotak Amal di Musala

Malang (beritajatim.com) – Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Pakis, Kamis (21/4/2022) usai mencuri uang dalam kotak amal. Pria bernama Arif Usman (45), warga Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember ini, beraksi sekitar pukul 10.00 WIB.

Untuk mengelabuhi warga, Arif Usman berpura-pura salat. Nah, ketika ada kesempatan, pelaku menggasak uang dalam kotak amal di Musala Darul Muhlisin, Dusun Boro Urek-Urek, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kapolsek Pakis AKP Moch Lutfi menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya tersangka ini melihat dulu suasana sekitar musala. “Jika masih ada orang, pelaku berpura-pura salat. Kemudian saat suasana aman, pelaku langsung beraksi dengan mencongkel kotak amal menggunakan besi pencukit,” ungkap Lutfi, Kamis (21/4/2022).

iklan adidas

Usai mencongkel uang dalam kotak amal, lanjut Lutfi, warga dan Takmir Musala sempat mengejar tersangka. “Usai salat, para saksi melihat terduga pelaku berusaha melarikan diri ke arah pekarangan di belakang rumah warga. Setelah itu saksi bertiga berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti uang yang sudah ditempatkan di sebuah tas kresek warna hitam serta alat pencukit dari besi yang dibungkus kertas dan Solasi warna bening,” beber Lutfi.

Lutfi menuturkan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, modus pelaku ini mencuri uang kotak amal dengan cara berpura pura salat di musala. Kemudian mendekati Kotak Amal dan mencukit gembok kotak amal menggunakan besi yang dibungkus kertas serta dibalut solasi warna bening.

“Barang bukti yang kita dapatkan berupa satu buah kotak amal dalam kondisi gembok sudah rusak. Lalu satu besi yang dibalut kertas dan solasi bening. Dan juga satu kantong tas kresek warna hitam yang berisi uang tunai sebanyak Rp 2.639.000,” tegas Lutfi.

Atas perbuatannya, Arif Usman yang mengaku bekerja sebagai buruh harian itu dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [yog/suf]



Apa Reaksi Anda?

Komentar