Hukum & Kriminal

Pengakuan Saksi di Persidangan

Promosi Jabatan, Ajudan Bupati Nganjuk Minta Jatah Rp 50 Juta

Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang mendudukkan Novi Rahman Hidayat sebagai Terdakwa kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (4/9/2021).

Dalam sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi fakta yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nganjuk. Saksi yang didatangkan dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut diantaranya adalah Sugeng Darmono, Agus, Deni, Sobiki, Muhtari, Soesilo, Soepriyadi.

Saksi kunci Sugeng Darmono dimintai keterangan terakhir oleh tim Jaksa Penuntut Umum. Dalam keterangannya, saksi yang menjabat sebagai lurah Kepanjen ini menceritakan bagaimana kronologi sampai dirinya sempat ditangkap oleh tim dari Mabes Polri dan KPK.

Menurut Sugeng, dia tergabung dalam paguyuban Asosisai Kepala Desa (AKD) Kecamatan Pace. Namun saat itu dirinya tidak cocok dengan Camat Pace lantaran tidak paham administrasi. Kemudian para anggota paguyupan sepakat untuk mengusulkan agar Camat Pace dirolling.

Saksi Sugeng yang kemudian menelepon ajudan Bupati Novi yakni M Izza Muhtadin. Saat itu Sugeng berujar pada Izza bahwa apabila ada rolling jabatan, maka agar dilakukan Camat Pace tersebut dipindah jabatannya.

Izza kemudian menanyakan apakah ada calon yang akan menggantikan Camat Pace saat itu? Sugeng lalu meminta waktu 30 menit untuk mencarikan calon camat Pace yang baru.

“Saya kemudian koordinasi dengan paguyuban Kades se-Kecamatan Pace yang diketuai Pak Ali Mukharom. Kemudian saya telepon Camat Sawahan Pak Adi. Saya meminta Pak Adi untuk menjadi Camat Pace tapi Pak Adi tidak berkenan. Kemudian Pak Adi merekomkan nama Dupriono yang saat itu menjabat sekretaris Camat di Sukomoro. Usulan pak Adi ini kemudian saya usulkan ke Paguyupan dan disetujui oleh semua anggota,” ujarnya.

Usulan saksi dan anggota Paguyuban ini diterima oleh Bupati Novi, yang kemudian melantik Dupriono menjadi Camat Pace pada 2 Mei 2021. Selang tiga hari pasca pelantikan Duprioono, tepatnya tanggal 5 Mei 2021, Ajudan Novi yakni Izza kemudin menanyakan ke saksi perihal jatah untuk Bupati Novi.

“Saat itu mas Izza matur (bilang), Kepanjen untuk bapak mana? Saya kemudian bertanya balik maksudnya apa? Bapak siapa? Oleh mas Izza kemudian dijawab, tanya saja ke pak Dupri,” ujar saksi.

Saksi kemudian mendatangi Dupriono dan menyampaikan apa yang disampaikan Izza yang dijawab Durpriono nanti disiapkan. Kemudian pada 6 Mei 2021 Camat Dupriono sekitar pukul 22.00 Wib mendatangi rumah saksi dengan mengendarai mobil dinas.

Dupri menanyakan ke saksi, sebaiknya jatah untuk bapak berapa? Yang dijawab saksi terserah saja.
“Pak Dupri kemudian usul kalau Rp 50 juta gimana? Saya jawab Monggo silahkan,” ujarnya.

Kemudian esok harinya, di Kecamatan Pace sedang ada syukuran. Saat itu camat Dupri menyerahkan bungkusan di kresek warna hitam. “Pak Dupri bilang ke saya ini buat Bapak,” ujar Sugeng.

Saat ditanya tim JPU, siapa yang dimaksud Bapak saat itu? Saksi menegaskan Bapak adalah Bupati Nganjuk saat itu yakni Novi Rachman. Uang Rp 50 juta yang dibungkus dengan kresek warna hitam itu dibawa pulang oleh saksi.

Pada sore harinya, saksi menelepon Izza dan menyatakan ada titipan dari camat Pace untuk Bapak. Setelah maghrib, Izza kemudian mengambil uang tersebut bersama Hariyanto. Tak banyak yang disampaikan Izza dalam pertemuan tersebut, Izza hanya mengucapkan terima kasih saat saksi menjelaskan bahwa uang tersebut titipan dari Camat Pace Dupriono.

Saat ditanya hakim, kenapa saksi tidak menanyakan ke Bupati Novi atas adanya permintaan uang jatah tersebut? Saksi menjawab tidak lantaran dia hanya melaksanakan perintah atasannya yakni Camat Dupriono.

Sementar saksi Agus, Deni dan Sobiki dalam kesaksiannya hanya menyebut bagaimana prosedur tekhnis mutasi dan promosi yang ada di Kabupaten Nganjuk. Menurut para saksi, setiap mutasi dan promosi yakni pertama diusulkan OPD (organisasi perangkat daerah), direkap untuk bahan tim penilaian kerja.

Kemudian diterbitkan oleh tim penilaian kerja untuk diserahkan ke bupati yang kemudian diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Sementara saksi Supriyadi, sekretaris kecamatan Tanjung Anom menyatakan dirinya dipromosikan oleh Camat Edi Supriyanto guna menjabat sebagai sekretaris camat (sescam) di Tanjung Anom.

“Waktu itu ada pengusulan, saya dipanggil pak Camat kemudian dikasih tahu kalau saksi akan dijadikan sescam. Dipanggil camat kemudian dimintai uang Rp 50 juta untuk diberikan ke Bapak e. Bapak e yang dimaksud adalah Bupati. Saat itu saya tidak bawa uang tapi saya iyakan saja,” ujarnya.

Uang Rp 50 juta itu kemudian diserahkan secara bertahap yakni Rp 26 dan Rp 24 juta ke camat Edi Supriyanto. Uang tersebut dimasukkan di tas kresek warna hitam. Menurut keterangan camat Edi, uang itu akan diserahkan ke Bupati Novi melalui ajudannya yakni Izza. Saat ditanya apakah saksi melihat sendiri penyerahan uang tersebut ke Izza? Saksi menjawab tidak mengetahui. [uci/suf]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya

Ketika Melaut Tak Harus Mengantri Solar