Hukum & Kriminal

Pria Lamongan Ini Fasilitasi Prostitusi, Lalu Diciduk Polisi

Penyedia tempat prostitusi yang diciduk polisi (Foto: dok. Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan for beritajatim).
Penyedia tempat prostitusi yang diciduk polisi (Foto: dok. Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan for beritajatim).

Lamongan (beritajatim.com) – Ibut (35), pria asal Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan ini diciduk polisi. Pasalnya, ia diduga telah menyediakan rumah kontrakan untuk fasilitas prostitusi dan mesum.

Rumah kontrakan tersebut tepatnya berada di perumahan yang ada di Desa Tanjung, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Rumah kontrakan itu sebenarnya milik Rizky (36), warga Jalan Sunan Giri Lamongan.

Ibut yang menyewa rumah kontrakan Rizky itu sengaja dilaporkan oleh pemilik rumah ke polisi lantaran geram rumahnya ternyata hanya dijadikan kedok untuk tempat mesum belaka.

iklan adidas

“Benar, kami telah mengamankan pelaku yang telah menyediakan tempat untuk prostitusi di rumah kontrakannya di salah satu perumahan yang ada di Desa Tanjung, Kecamatan Lamongan,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, di Mapolres Lamongan, Jumat (31/3/2023).

BACA JUGA:

Diduga untuk Prostitusi, Rumah Kos Disegel Satpol PP Gresik

Anton membenarkan bahwa terungkapnya praktik sewa tempat prostitusi yang dilakukan oleh Ibut ini berawal dari informasi yang diberikan oleh pelapor yang tidak lain adalah pemilik rumah, yaitu Rizky.

Berdasarkan pengakuan pelapor, ujar Anton, ia sering menerima aduan dari masyarakat yang kesal karena mengetahui kelakuan Ibut yang sengaja menjadikan rumah kontrakan tersebut sebagai ajang prostitusi.

“Warga mengabarkan kepada pemilik rumah bahwa masyarakat sekitar sempat menggerebek rumah kontrakan tersebut. Saat dilakukan penggerebekan oleh masyarakat itulah, terdapat pasangan bukan suami istri sedang melakukan hubungan badan di dalam rumah tersebut,” beber Anton.

BACA JUGA:

Kios Terminal Bancaran Bangkalan Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Atas banyaknya aduan yang datang kepadanya, Rizky akhirnya memutuskan untuk bergegas meneruskan informasi itu ke pihak kepolisian, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tim Jaka Tingkir berhasil memburu dan mengamankan pelaku saat berada di Desa Mulung, Kecamatan Pucuk, Lamongan. Usai diintrograsi, pelaku mengaku telah menyediakan tempat untuk prostitusi di rumah kontrakannya di perumahan Desa Tanjung, Kecamatan Lamongan,” paparnya.

BACA JUGA:

Pasar Muneng Madiun Digunakan Prostitusi, Ada PSK Kena HIV

Tak hanya mengamankan pelaku, Anton menuturkan, petugas kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya handphone dan uang tunai senilai Rp80 ribu.

Sementara dari rumah kontrakan yang disewakan untuk ajang prostitusi, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti kasur, bantal, seprei, beberapa jenis kondom, baik yang sudah terpakai maupun belum, serta beberapa lembar tisu bekas.

“Pelaku dijerat pasal 296 KUHP, yaitu barang siapa yang pencariannya atau kebiasaanya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sebagai pencarian atau kebiasaan,” pungkasnya. [riq/but]



Apa Reaksi Anda?

Komentar