Hukum & Kriminal

Dilaporkan ke Polisi

Pria Asal Tuban Hamili Gadis Ingusan

Pelaku berinisial B (27) asal Tuban saat diamankan oleh petugas Sat Reskrim Polres Tuban. [Foto/Istimewa]
Pelaku berinisial B (27) asal Tuban saat diamankan oleh petugas Sat Reskrim Polres Tuban. [Foto/Istimewa]

Tuban (beritajatim.com) – Seorang pemuda berinisal B (27) asal Kecamatan/Kabupaten Tuban harus mendekam di penjara karena tega menghamili gadis dibawah umur berinisial PF yang berusia 14 tahun. Awalnya orang tua korban PF (14) tak menyadari anaknya hamil, setelah menginjak usia kandungan 8 bulan baru kedua orangtua PF mengetahui kehamilan tersebut.

Lantas PF ditanya siapa yang telah tega menghamili dirinya. Korban menceritakan bahwa telah dihamili oleh B (27). Karena tidak terima, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban. “Pelaku sudah kami amankan di Unit PPA Satreskrim Polres Tuban, pada pertengahan Maret,” ucap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Jumat (14/4/2023).

BACA JUGA:
Remaja Putri di Kediri Jadi Korban Rudapaksa 4 Pengamen

Gananta menjelaskan, kasus tersebut masuk dalam peristiwa pencabulan anak di bawah umur. Kejadiannya, sekitar setahun silam. Yaitu saat korban datang berkunjung ke rumah pelaku. “Lalu korban diajak ke rumah kosong milik paman pelaku dan diminta menemani minum-minuman keras,” terang Gananta.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu lantas membawa korban ke dalam kamar. Dia memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. “Saat berhubungan badan dalam kondisi mabuk atau dalam pengaruh alkohol,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82, 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[ayu/suf]

Apa Reaksi Anda?

Komentar