Jombang (beritajatim.com) – Potret keluarga suram muncul di Jombang, Jawa Timur. Betapa tidak, satu keluarga ini mengendalikan bisnis barang haram. Anak dan menantu menjadi bandar narkoba, sedang kedua orangtua sebagai pengedarnya.
Kini empat orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menjadi penghuni jeruji besi di tahanan Polres Jombang. “Empat orang tersebut kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya,” kata Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid, Sabtu (20/2/2021).
Kedua orangtua ini masing-masing Joko Hariyanto alias Bapak (46) dan Anik Wijayanti (40). Sedangkan anak dan menantunya adalah Eko Faris Hadryanto (25) dan Valupi Widiawati (22). “Anik, Eko, da Valupi tinggal di Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Sedangkan Joko di Bejijong, Trowulan, Mojokerto. Dia seorang perajin patung,” kata Mukid.
Mukid menjelaskan, penangkapan empat orang dalam satu keluarga itu dilakukan secara berantai. Hal itu berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. Petugas kemudian melakukan penyanggongan. “Akhirnya kita lakukan penggerebekan,” ujarnya.
Selain menangkap Anik dan Joko, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, lima plastik klip yang berisi sabu dengan berat bervariasi, antara 0,27 hingga 1,80 gram. Kemudian seperangkat alat hisap, korek api, dua unit HP (hand phone), serta uang Rp 700 ribu.
“Eko dan Valupi ini merupakan ana dan menantu dari Joko-Anik. Keduanya merupakan bandar besar yang menyuplai narkoba di Jombang dan kota lainnya. Makanya barang bukti yang kita sita sangat banya. Nilainya mencapai Rp 1 miliar,” lanjut Mukid.
Baik Eko maupun Valupi tak bisa berbuat banyak ketika digerebek aparat. Mereka hanya pasrah ketika digelandang ke kantor polisi. Atas perbuatannya pasutri berambut pirang ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika.
“Mereka juga kita jerat Pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena dengan sengaja turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan,” pungkas Mukid. [suf]

Komentar