Hukum & Kriminal

Polsek Wonokromo Surabaya Amankan Sindikat Copet Angkutan Umum

Polsek Wonokromo Amankan Copet

Surabaya (beritajatim.com) – Mochammad alias Plolong (37) asal Tegal dan Dedy Tryana (51) warga Karangrejo, Kediri, mengakhiri kisah kriminalnya di dalam sel setelah keduanya ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wonokromo pada beberapa waktu lalu

Kapolsek Wonokromo Kompol Rini Pamungkas mengatakan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap petugas di tempat kosnya di daerah Jl Ambengan setelah ada laporan masuk dari salah satu korban yang kecopetan di depan DBL Arena jalan Ahmad Yani pada Rabu,(6/10/2021).

“Aksi mereka berkali – kali, terakhir pada Rabu, (6/10/2021) sekira pukul 14.30 WIB dalam angkot Lyn kuning depan DBL arena Jalan A. Yani Surabaya,” Ujar Wanita Berhijab itu, pada Jumat,(20/10/2021).

Rini menambahkan, komplotan ini menggunakan modus yang terbilang sudah usang. Mereka memanfaatkan bemo atau kendaraan umum, yang masih diminati banyak penumpang.

“Para pelaku beraksi di lyn kuning dengan jurusan Terminal Joyoboyo hingga Pasar Larangan, Sidoarjo. Karena masih banyak penumpang yang menggunakan jasa lyn itu,” Imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka, komplotan ini menjalankan aksinya dengan 3 orang. Salah satu pelaku berinisial RD saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Rata-rata, komplotan ini naik di sekitar rel dekat fly over (FO), Mayangkara. Seolah tidak kenal, Plolong, Dedy duduk berjauhan.

Sementara RD (DPO), duduk dekat pintu masuk untuk mengawasi situasi ataupun membuat seolah lyn itu sudah penuh.

“Satu masih buron. Tiap beraksi mereka selalu bersama-sama. RD duduk di depan pintu agar jika ada yang naik lyn mengurungkan niatnya,” tambahnya.

Ketika hendak melancarkan aksinya, sindikat ini memiliki kode khusus untuk mengeksekusi korbannya, cukup dengan kedipan mata, dompet korban bisa amblas. Kemudian, tersangka Dedy pura-pura muntah di kaki korbannya. Korban yang fokusnya beralih kemudian tersangka Plolong dan RD mengambil barang berharga korban di dalam tas.

“Tersangka Dedy ini berpura-pura muntah hingga mengenai kaki korban. Usai menguasai barang berharga korban, tersangka Plolong dan RD turun di sekitar Jalan A Yani. Sementara tersangka Dedy tetap berpura-pura mual,” tandasnya.

Sementara Kanit Reskrim Iptu Sukram menambahkan, hasil dari mencopet dijual di pasar jongkok Wonokromo dan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Ngakunya dibuat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Tapi itu masih kita dalami lagi,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 19 kartu memori, 3 buah casing ponsel, 1 tas ransel hitam, 1 buah dosbook IPhone 11, 1 unit charger dan 2 buah dompet.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara. (ang/ted)

Apa Reaksi Anda?

Komentar