Hukum & Kriminal

Polsek Wonocolo Tangkap Pencuri Kabel Rumah Kosong di Surabaya

Pencuri Kabel
Kapolsek Wonocolo, Kompol Dwi Bayu Halim saat merilis tersangka (Foto/Istimewa)

Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo menangkap Jefri (44) warga jalan Bulak Jaya, Semampir, Surabaya, usai tertangkap basah mencuri kabel listrik di rumah kosong di Jalan Jemursari, Wonocolo, Surabaya, Rabu (12/01/2023).

Kapolsek Wonocolo, Kompol Dwi Bayu Halim Nugroho mengatakan jika aksi pencurian tersebut diketahui oleh pemilik rumah yang mendapati ada galian di terasnya.

Selain kondisi teras yang terdapat bekas galian, pemilik rumah juga mendapati listrik di rumahnya mati dan dalam kondisi berantakan.

iklan adidas

“Korban mempunyai rumah kosong di Jemursari. Saat itu korban sedang mengecek kondisi rumahnya dan mendapati ada bekas galian di tersanya. Korban pun melapor ke Polsek Wonocolo,” ujar Dwi Bayu, Senin (23/01/2023).

Usai menerima laporan, anggota Polsek Wonocolo yang memeriksa tempat kejadian perkara memprediksi jika tersangka akan kembali untuk mengambil kabel sisa. Prediksi polisi benar, tersangka kembali menaiki pagar dan melanjutkan galiannya Rabu (12/01/2023). Usai berhasil mengambil kabel sepanjang 23 meter, tersangka melompati pagar kembali.

“Saat hendak lari dengan membawa hasil curiannya, anggota kami yang sudah menunggu langsung memborgol pelaku,” imbuh Dwi.

Dari pengakuan tersangka kepada anggota Polsek Wonocolo, Jefri mengakui jika hasil curiannya di hari pertama telah dijual dan laku Rp 400 ribu. Ia mengaku jika baru sekali melakukan aksi pencurian karena tak mempunyai uang.

“Saya kembali soalnya masih ada kabel yang bisa diambil. Ga taunya malah sudah ada polisi,” ujar Jefri dengan wajah tertunduk.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. (ang/ted)



Apa Reaksi Anda?

Komentar