Hukum & Kriminal

Polsek Sukolilo Borgol Sindikat Pencuri Tas Pengunjung di Mall Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo memborgol 4 pelaku sindikat pencuri tas di Mall Surabaya.

Dari keempat pelaku yang diamankan, tiga diantaranya adalah wanita. Mereka yaitu Zaenab (53), Nunung (43), dan Susan (47). Sedangkan, satu pria Harri (46) juga ikut dalam komplotan tersebut.

Kapolsek Sukolilo, Kompol Muhammad Sholeh mengatakan jika tiga perempuan dan seorang pria tersebut diamankan ketika melintas menggunakan jasa taksi online di kawasan exit tol Banyu Urip.

Dari hasil interogasi petugas, empat tersangka mengakui baru menggondol tas milik pengunjung supermarket buah di Jalan Ir Soekarno/MERR, Minggu (24/07/2022)sore.

“Kami memperoleh laporan dari korban yang tasnya dicuri oleh komplotan ini. Dari Laporan itu, kami lakukan olah TKP hingga memperoleh alat bukti. Termasuk rekaman CCTV (closed circuit television) yang merekam aksi itu,” ujar Sholeh, Jumat (29/07/2022).

Sholeh menambahkan, terdapat satu orang yang saat ini masih buron dan sedang diburu anggotanya. Ia adalah BN yang diduga telah melarikan diri ke luar kota. “Isi komplotan 5 orang satu masih buron dan sedang kami kejar,” imbuh Sholeh.

Dalam menjalankan aksinya, kelima anggota memiliki peran berbeda. Ketika memasuki sebuah supermarket/mall mereka akan langsung menyebar dan mencari pengunjung yang sedang membawa tas. Mereka pun bisa membedakan mana tas yang berisi barang berharga dan tidak.

“Tersangka Nunung bertugas menghalangi pandangan korban dengan menggunakan tas belanja. Setelah korbannya tidak bisa melihat, tersangka Zaenap bertugas untuk mengambil tas. Di dekat lokasi, tersangka Susan dan Herry yang bertugas mengawasi situasi sekitar,” kata Kapolsek Sukolilo Kompol M Sholeh.

Sholeh menambahkan, tersangka Zaenap merupakan residivis perkara pencurian dan divonis 3 bulan penjara, tersangka Nunung adalah residivis perkara pencurian pada tahun 2021 dan mendapat vonis 10 bulan penjara dan tersangka Susan adalah residivis perkara pencurian pada tahun 2021 dan mendapat vonis 8 bulan penjara.

Dihadapan penyidik, mereka berempat kompak mengaku jika baru dua kali melaksanakan aksinya. Mereka mengaku terpaksa lantaran tak mempunyai pekerjaan tetap.

“Dijual buat kebutuhan sehari-hari pak,” ujar Zaenab.

Atas perbuatan tersangka pasal yang disangkakan Pencurian dengan pemberatan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (ang/ted)


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar