Hukum & Kriminal

Polsek Sukolilo Bekuk Dua Residivis Curanmor, Belajar Bongkar Kunci 20 Detik di Penjara

Kapolsek Sukolilo saat merilis dua tersangka curanmor
Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh saat merilis dua tersangka pencurian (Foto/anggadia)

Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo membekuk dua residivis curanmor yang biasa beraksi di minimarket dan kos-kosan di Surabaya, Rabu (08/02/2023). Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan pelajaran membongkar rumah kunci motor secara cepat dari sesama tahanan saat masuk penjara di tahun 2017.

Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh menjelaskan jika kedua tersangka adalah Faiz, warga Jalan Sidotopo dan Alfan, warga Bulak Banteng. Keduanya tertangkap usai melakukan pencurian di Jalan Klampis, Sukolilo. “Kedua pelaku diikuti oleh anggota kami yang kebetulan curiga dengan sepeda motor yang digunakan pelaku karena melepas plat nomor,” ujar Sholeh, Senin (13/02/2023).

Anggota yang curiga lantas menghentikan sepeda motor Alfan dan Faiz di Jalan Klampis Ngasem. Ketika petugas kepolisian dari Polsek Sukolilo menanyakan kelengkapan surat-surat, keduanya malah melarikan diri. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi hingga di Jalan Dinoyo.

“Keduanya ditangkap oleh anggota Polsek Sukolilo di Jalan Dinoyo. Kepada petugas, mereka mengakui baru saja mencuri sepeda motor Honda Beat L 2051 ABL milik Maslukhi,” tegas mantan Kasat Intel Polres Tuban tersebut.

Sementara itu, Faiz mengakui jika sebelumnya ia pernah di penjara karena kasus yang sama. Di Dalam penjara, ia bertemu dengan beberapa bandit curanmor dan saling belajar agar membongkar rumah kunci dengan cepat. “Ga sampai 30 detik, mungkin 20 detik. Saya bisa. Dulu belajar pas di dalam (penjara, red),” ujar Faiz.

Faiz mengakui jika sepeda motor hasil curiannya di jual ke penadah di Madura dengan harga 3,5 juta – 5 juta tergantung dari kondisi unit motor yang berhasil dicuri. “Uangnya untuk kebutuhan hidup, karena kami berdua ga bekerja,” pungkas Faiz.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain harus mendekam di sel tahanan Polsek Sukolilo, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (ang/kun)

Apa Reaksi Anda?

Komentar