Bangkalan (beritajatim.com) – Mustofa (35) warga Dusun Lembenah, Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia kedapatan memiliki dua pocket sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah setempat.
Kapolsek Kamal, AKP Andy Bahtera Indra Jaya menuturkan, kejadian penangkapan bermula dari laporan warga yang menyebutkan di rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi barang haram. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersebut. “Saat digeledah, kami mendapatkan dua klip sabu milik pelaku seberat 0,67 gram,” tuturnya, Senin (28/2/2022).
Selain mengamankan barang haram tersebut, pihaknya juga mengamankan Mustofa. Ia kemudian dibawa ke Polsek Kamal untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek untuk kami amankan dan mengembangkan kasus,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, Mustofa mengaku mendapatkan sabu itu dari salah satu rekannya berisial R warga Kecamatan Labang. Ia membeli barang haram itu seharga Rp 150.000 ribu. Namun sebelum diringkus, Mustofa sempat menjualnya ke salah satu pembeli lain. “Dari R pelaku membeli kurang lebih 2 gram. Lalu dijual kembali dan sisanya ini 0,67 gram,” ungkapnya.
Kini, pelaku harus mendekam di balik jeruji dan dituntut pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang narkotika. Sedangkan R saat ini tengah diburu oleh polisi.[sar/kun]
Komentar