Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus tindak pidana ilegal logging kembali terjadi di Ponorogo. Kali ini terjadi di wilayah hukum Polsek Badegan. Yakni di hutan Perhutani RPH Watubonang, BKPH Ponorogo Barat. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 kayu sono keling dengan berbagai ukuran dan kendaraan yang mengangkutnya.
“Petugas unit Reskrim Polsek Badegan berhasil mengungkap kasus pencurian kayu sono keling di hutan Perhutani RPH Watubonang, BKPH Ponorogo Barat,” kata Kapolsek Badegan, IPTU Agus Wibowo, Selasa (9/2/2021).
Berhasilnya mengungkap kasus ilegal logging ini bermula adanya informasi bahwa di hutan Perhutani RPH Watubonang, BKPH Ponorogo Barat sering terjadi pencurian kayu sono keling. Kemudian petugas melakukan penyelidikan, hingga memperoleh informasi yang akurat dan akhirnya pelaku bisa diamankan berikut barang buktinya. Penangkapan dilakukan di jalan Desa Karangan Kecamatan Badegan.
Agus menceritakan saat akan menghentikan mobil yang diduga memuat kayu sono keling tersebut, sang sopir dengan cepat kilat melarikan diri ke sawah. Namun, petugas berhasil mengamankan satu pelaku atas nama Sugeng Prasetyo (27), warga Desa Kraja Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun.
“Sopir mobil berhasil kabur, namun petugas berhasil mengamankan satu pelaku dan barang bukti 12 kayu sono keling,” katanya.
Kapolsek Badegan mengungkapkan bahwa pelaku ini sangat lihai dalam menjalankan aksinya. Dalam pengangkutannya, pelaku mengelabui petugas dengan cara menutupi kayu sono keling tersebut, dengan karung – karung berisi jerami dan rumput kering. Total ada 21 karung yang menutupi 12 kayu sono keling tersebut. Selain karung berisi jerami pelaku masih menutupinya dengan terpal warna biru.
“Jadi seolah – olah pelaku tersebut mengangkut padi, namun karena kejelian dari petugas, aksi tersebut bisa digagalkan,” tegas Kapolsek.
Dengan tindak pidana ilegal logging ini, pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 4,2 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 83 (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Jo Pasal 55 KUHP.
“Demi proses penyidikan, pelaku dan barang buktinya kami amankan di Mapolsek Badegan,” pungkasnya. (end/ted)
Komentar