Hukum & Kriminal

Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Sumatera

Kedua tersangka saat dirilis di Polrestabes Surabaya
Kedua tersangka Muhammad Arif (25) dan Achmad Badrus (48) saat dirilis di Polrestabes Surabaya, Selasa (21/03/2023). (Foto/Anggadia)

Surabaya (beritajatim.com) – Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran narkotika jenis Ganja dari jaringan Sumatera, Jumat (03/03/2023). Dari hasil ungkap tersebut, Polisi menangkap dua tersangka di Karangrejo Wonokromo.

Wakasat Res Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah Panara menjelaskan jika kedua tersangka yang ditangkap adalah Muhammad Arif (25) warga Wonokromo dan Achmad Badrus (48) warga Krian, Sidoarjo.

“Penangkapan ini berasal dari hasil ungkap kasus sebelumnya. Lalu kami mendengar akan ada pengiriman Ganja dari Sumatera ke Surabaya dengan menggunakan jasa ekspedisi ke rumah di Wonokromo,” ujar Fadillah, Selasa (21/03/2023).

Dipimpin oleh Kanit I Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya Iptu Yoyok Hadianto, sejumlah anggota lantas melakukan penggerebekan di rumah Muchammad Arif di Wonokromo. Hasilnya, petugas kepolisian mendapatkan 3 bungkus ganja padat dengan berat total 2,7 kilogram.

“Dari 3 bungkus ini, satu sudah dipesan oleh tersangka AB yang kebetulan ada di lokasi saat kita melakukan penggerebekan, sedangkan dua lainnya untuk dijual,” imbuh Fadillah.

Baca Juga:

Dapat “Pasien” Beli Sabu, Bandar Narkoba Surabaya Pindah Tidur ke Penjara

Sementara itu, Iptu Yoyok mengungkapkan jika kiriman tersebut dari seseorang bernama AJ yang saat ini ditetapkan sebagai buron. AJ memerintahkan agar MA menerima paket berisi 3 bungkus ganja dan akan diberikan uang.

“Motifnya uang, keuntungannya 1 juta untuk sekali menerima pengiriman. Saat ini kami masih mengejar AJ,” tegas Yoyok.

Dari penangkapan ini, petugas Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 3 bungkus ganja dengan berat 2,7 kilogram, 1 buku tabungan, 1 kardus jasa paket dan dua handphone. Selain itu, petugas kepolisian mendapati jika keduanya pernah ditahan di Lapas Madiun karena kasus yang sama (residivis).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya untuk sementara, keduanya juga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati. (ang/ted)

Apa Reaksi Anda?

Komentar