Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya memperbolehkan masyarakat yang akan menggelar sahur on the road selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Namun, dengan persyaratan acara sahur on the road tidak mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce usai memimpin apel persiapan pengamanan bulan suci ramadhan bersama jajaran TNI, Satpol PP dan BPBD Kota Surabaya di lapangan A Polrestabes, Rabu (22/03/2023).
“Kita menghimbau masyarakat, agar sahur on the road tersebut jangan sampai menimbulkan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” ujar Pasma Royce.

Pasma menjelaskan larangan menggunakan knalpot brong sembari konvoi saat melakukan sahur on the road. Aksi tersebut berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat Surabaya di bulan suci Ramadhan. “Ini mengganggu masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengganggu jalan, semuanya. Saya harapkan apa yang menjadi imbauan ini dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.
Polrestabes Surabaya juga tidak melarang masyarakat Surabaya untuk berbagi takjil saat jelang buka puasa. Menurutnya, momen Ramadhan adalah momen berbagi dan beramal. Pihaknya pun telah memerintahkan anggota kepolisian baik di Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran untuk melayani masyarakat sepenuh hati.
“Tentu kami nanti sediakan anggota dari fungsi lalu lintas, fungsi samapta akan hadir di situ, untuk memastikan jangan sampai itu jadi kemacetan saat masyarakat bagi-bagi takjil,” tutupnya. (ang/kun)
Komentar