Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota bersama jajaran Forkopimda Kota Malang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan minuman keras. Setidaknya sekitar 20 kilogram sabu turut dimusnahkan di depan aula Sanika Satyawada, Jumat, (8/7/2022).
Pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan dengan cara diblender untuk barang bukti sabu-sabu. Sedangkan untuk miras ditumpahkan ke dalam tong. Setelah itu, limbah bekas pemusnahan barang bukti ini dibuang ke TPA Supit Urang.
Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, mengatakan, barang bukti sabu-sabu didapat dari tiga pelaku dengan dua kasus. Pelaku pertama berinisial SKD (47) dan JMD (30) keduanya warga Bontang, Kalimantan Timur. Sedangkan kasus kedua dari MR (44) warga Sumbersuko, Pasuruan. “Pemusnahan menggunakan blender dicampur bahan kimia khusus kemudian dimasukkan ke dalam truk septik tank. Ini sebagai simbol harga narkotika sama dengan kotoran,” kata Danang.
Adapun pemusnahan barang bukti yang dilakukan sudah mendapat rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Malang. Sebagian disisakan 40 gram untuk pembuktian di persidangan dan 10 gram dikirim ke labfor untuk pemeriksaan. “Sisanya kami musnahkan hari ini. Ini merupakan komitmen kami dan seluruh Forkopimda untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Malang,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengapresiasi langkah Polresta Malang dalam pemberantasan narkoba. Langkah ini demi mewujudkan Malang Bersinar alias bersiu dari narkoba. “Saya berikan apresiasi setinggi-tingginya untuk Polresta Malang Kota yang bekerja keras untuk memberantas narkoba di Kota Malang demi mewujudkan kota kita yang tercinta ini menjadi BERSINAR atau Bersih dari narkoba,” tandas Sofyan Edi. (luc/kun)
Komentar