Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ponorogo berhasil menangkap 2 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di bumi reog. Kedua tersangka yang tidak terkait itu, ada yang menjadi pengedar dan satunya hanya seorang kurir. Namun, keduanya sama-sama juga pemakai barang haram tersebut.
Pengedar yang juga pemakai sabu yang ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Ponorogo bernama Bayu. Tersangka ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Dinginnya jeruji besi nampaknya tidak membuat dirinya kapok untuk berbisnis barang yang biasa disebut serbuk kristal putih tersebut. “Tersangka merupakan residivis kasus yang sama,” kata Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen, Jumat (17/02/2023).
Dari tangan tersangka Bayu ini, petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan sabu-sabu. Barang bukti sabu-sabu yang disita dari Bayu itu seberat 1,27 gram. “Kita berhasil amankan barang bukti seberat 1,27 gram dari tangan Bayu,” katanya.
Sementara tersangka lainnya yang berhasil ditangkap, yakni bernama Andik. Warga Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun itu, ditangkap oleh petugas saat hendak mengirimkan barang sabu-sabu dari Madiun ke Ponorogo. Kurir sabu itu ditangkap saat berada di perbatasan Ponorogo – Madiun. Tepatnya, saat berada di Desa Ngrupit Kecamatan Jenangan Ponorogo. “Kita tangkap kurir narkoba jenis sabu, di wilayah perbatasan Ponorogo-Madiun. Yakni di Desa Ngrupit Kecamatan Jenangan Ponorogo,” ungkap Akhmad Khusen.
Dari tangan tersangka Andik, polisi mengamankan barang bukti seberat 3,09 gram sabu-sabu. Rencananya, sabu itu bakal diedarkan di wilayah Kabupaten Ponorogo. Saat penangkapan kurir tersebut, tersangka sempat ketakutan dan meminta ampun kepada Presiden Jokowi. “Tersangka kedua ini bertindak sebagai kurir. Sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Ponorogo,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua tersangka polisi menjerat keduanya dengan undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal senilai Rp 8 miliar. “Ini dua kasus yang berbeda, jadi para pelali tidak terkait satu sama yang lainnya,” pungkasnya. (end/kun)
Komentar