Hukum & Kriminal

Operasi Tumpas Semeru

Polres Pasuruan Bekuk 19 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Pelaku penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polres Pasuruan, Selasa (5/10/2021)

Pasuruan (beritajatim.com) – Selama bulan September Polres Kabupaten Pasuruan berhasil ungkap 19 kasus narkoba. Sebanyak 16 kasus tersebut diungkap dengan adanya operasi tumpas semeru dan 3 kasus dalam operasi reguler .

“Kasus ini didapatkan dengan adanya operasi Tumpas Semeru yang di gelar mulai 1 September hingga 12 September 2021,” ungkap Kabagops Kompol Apriantoro, Selasa (5/10/2021).

Barang bukti yang didapatkan Polres Pasuruan yakni sabu-sabu, pil dengan logo Y, dan juga ganja. Barang bukti sabu sebanyak 50,19 gram, pil berlogo Y sebanyak 13.013 butir, dan ganja 0,43 gram.

Pelaku kasus narkoba tersebut sebanyak 19 orang yang seluruhnya yakni laki-laki. Usia pelaku kasus narkoba ini berusia 23 tahun hingga 47 tahun.

Kompol Apriantoro menyayangkan pada usia 23 hingga 47 tahun ini merupakan usia yang produktif. Namun, karena pergaulan yang kurang baik, 19 orang tersebut terjerat dengan kasus narkoba.

“Dilihat dari umur tersebut para pelaku ini merupakan pria dengan usia produktifitas yang sangat baik. Namun sangat disayangkan dengan pergaulan yang kurang baik di masa pandemi ini 19 orang tersebut harus terjerat kasus narkoba,” lanjutnya. (ada/ted)

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya