Blitar (beritajatim.com) – Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1444 H, peredaran petasan di wilayah hukum Polres Blitar Kota semakin masif. Hal itu terbukti setelah korps berseragam coklat kembali menangkap 3 orang peracik bahan petasan dari 3 lokasi berbeda.
Dari tangan tiga pelaku, polisi menyita barang bukti bahan petasan sebanyak 77 kilogram. Tidak hanya itu, Satreskrim Polres Blitar Kota juga menyita 5,8 Kg bahan peledak.
“Total barang bukti berupa bahan baku mercon ini sebanyak 77 kilogram dan jumlah bahan peledak (obat petasan) sekitar 5,8 kilogram. Semuanya diamankan dari masing-masing tersangka yang disimpan di rumahnya,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono, Sabtu (15/4/23).
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan NA (24) dari Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Dari rumah NA Polres Blitar Kota mendapat bahan peledak 1 Kilogram. Dari penangkapan NA, polisi melakukan pengembangan. Kemudian menangkap seorang peracik bahan petasan lain yakni ARB (32). Dari tersangka ARB (32), polisi menyita 1 kg bahan peledak (obat petasan), 5 bendel sumbu petasan dan 177 petasan jadi.
BACA JUGA:
Jelas Saja Ledakan Petasan Blitar Dahsyat, Materialnya 5 Kuintal
“Sebelumnya kami dapati 1 kg bahan peledak pada salah satu rumah warga Kecamatan Nglegok, yakni NA (24). Kemudian kami kembangkan di rumah ARB (32), kami temukan bahan peledak yang juga untuk mercon,” tegas Kapolres Kota Blitar.
Dari penangkapan dua tersangka tersebut Satreskrim Polres Blitar Kota kemudian melakukan pengembangan kasus lagi dan menangkap satu tersangka, yakni KLA (26). Dari tersangka KLA (26), polisi mengamankan 50 kg serbuk KCLO3, 10 kg serbuk belerang, 6 kg serbuk alumunium powder dan sebagainya.
Selain bahan baku mercon, sejumlah barang bukti lainnya juga turut diamankan. Diantaranya, uang tunai, HP, plastik, timbangan dan lain-lain. “Total barang bukti berupa bahan baku mercon ini sebanyak 77 kilogram dan jumlah bahan peledak (obat petasan) sekitar 5,8 kilogram. Semuanya diamankan dari masing-masing tersangka yang disimpan di rumahnya,” terangnya.
BACA JUGA:
Kembang Api Ukuran 2 Inci Lebih, Dilarang Dijual di Blitar
Menurut Argo, bahan baku mercon tersebut diduga akan digunakan untuk persiapan malam takbiran. Sedangkan penelusuran maupun penyelidikan terkait peredaran obat petasan itu dilakukan selama dua hari, yakni pada 12-13 April 2023.
“Saat ini kami terus masifkan terkait patroli terhadap peredaran petasan di wilayah hukum polres Blitar Kota. Sampai dengan nanti malam takbiran, sehingga masyarakat bisa merayakan lebaran dengan aman,” pungkasnya. [owi/suf]
Komentar