Hukum & Kriminal

Polres Bangkalan Ringkus 21 Pelaku Pemakai dan Pengedar Narkoba

Bangkalan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Bangkalan bersama Polsek jajaran berhasil meringkus 21 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 37,6 gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengatakan, jumlah tersebut merupakan dari operasi ungkap kasus Semeru 2021. Dari operasi tersebut, sebanyak 18 kasus berhasil diungkap.

“Ada 21 pelaku dari 18 kasus yang berhasil diungkap oleh petugas bersama polsek jajaran,” jelasnya, Selasa (28/9/2021).

iklan adidas

Dari 18 kasus itu, berhasil diungkap oleh Polsek Socah sebanyak 3 kasus, Klampis 2 kasus, Sukolilo 3 kasus, serta polsek Tanjung Bumi, Modung, Arosbaya, Galis, Geger, Kamal, Burneh dan Bangkalan masing-masing sebanyak 1 kasus.

“Untuk yang menonjol ada di dua polsek yakni Socah dan Sukolilo sebanyak 3 kasus di tiap lokasi,” tambahnya.

Ia juga mengatakan, dari jumlah pelaku yang berhasil ditangkap, mayoritas merupakan wiraswasta yakni 11 orang. Sementara lainnya pegawai swasta 7 orang dan pengangguran 1 orang.

“Serta ada juga pelaku penyalahgunaan narkoba yang berprofesi sebagai supir dan satu pelaku lain sebagai petani,” imbuhnya.

Tak hanya itu, dalam penangkapan kali ini, polisi hanya menjaring pengedar dan pemakai. Sementara untuk bandar belum berhasil disentuh oleh pihak kepolisian.

“Kami berhasil meringkus 9 pengedar dan 12 pemakai,” tandasnya.[sar/ted]



Apa Reaksi Anda?

Komentar