Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Tersangka Tawuran di Bojonegoro

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad

Bojonegoro (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan tersangka pelaku tawuran di Jalan Raya Bojonegoro – Cepu turut Gang Masjid Al Ilyas Desa Panjunan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (05/01/2023) malam.

Satu orang tersangka berinisial NA Warga Kecamatan Kalitidu. Tersangka kini dilakukan penahanan di Rutan Negara Polres Bojonegoro. “Penyidik kami telah menetapkan tersangka berinisial NA dan melakukan penahanan,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, Jumat (06/01/2023).

Dengan diamankannya terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres berharap kepada semua pihak untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di wilayah hukumnya, serta tidak mudah terprovokasi terhadap kabar atau berita yang belum jelas kebenarannya.

“Kami berharap kepada saudara-saudara kami, untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Percayakan kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pihaknya juga mengajak bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas Kabupaten Bojonegoro tetap kondusif. Sementara atas perbuatannya, tersangka berinisial NA diancam pasal 170 KUHP Subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara diketahui, satu tersangka diamankan saat berada di rumahnya dini hari tadi. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan golok yang diduga digunakan menganiaya korbannya. Dalam peristiwa tersebut, sedikitnya ada satu korban, Choirul Misbah (20) warga Desa Bangilan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. [lus/but]



Apa Reaksi Anda?

Komentar