Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pemimpin komplotan Curanmor di Surabaya berinisial OV (33) usai menangkap dua anak buahnya, MAR dan SE pada bulan Desember 2022 lalu. Dari data kepolisian, OV telah 5 kali masuk penjara dengan kasus yang berbeda-beda.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika pimpinan komplotan curanmor Surabaya tersebut ditangkap di Surakarta usai polisi melakukan pendalaman terhadap kasus MAR dan SE yang tertangkap basah mencuri motor dengan membawa airsoft gun.
“Setelah kita tangkap MAR dan SE, lalu kita lakukan pendalaman. Ternyata pimpinan ini punya dua orang kepercayaan berinisial AZ (30) asal Sidodadi dan AM (34) asal Sampang sehingga kami lakukan pengejaran,” imbuh Mirzal.
Dari informasi tersebut, polisi lantas memburu AZ dan AM yang menjadi orang kepercayaan salah satu komplotan bandit curanmor Surabaya. Mereka berdua akhirnya ditangkap di kosnya di Jalan Kedung Cowek dan menyebut jika pimpinannya OV (33) sedang berada di Surakarta. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengetahui jika AZ dan AM baru saja mencuri sepeda motor di Waru.
“Saat itu juga saya perintahkan anggota saya melakukan penangkapan di Surakarta. Disana kami dapati Mobil Ertiga yang selama ini digunakan menjadi sarana,” tegas Mirzal.
Saat ditangkap, OV mengakui perbuatannya dengan santai. Ia menyebut telah memimpin pencurian kendaraan bermotor di 16 TKP di Surabaya. Bahkan, ia menyebut jika tempat favoritnya untuk mencuri adalah bagian Surabaya Barat lantaran tak seramai bagian Surabaya lainnya.
“Selain mobil sarana, kami juga amankan, pistol airgun, dua sajam, delapan kunci L, tiga kunci Y, tiga mata kunci, dua mata magnet, puluhan kunci sepeda motor, gembok, empat mata kunci bor, tang, hingga plat nomor sepeda motor curian,” pungkas Mirzal.
Dari data kepolisian, OV pernah terlibat jaringan narkotika dan ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya. Selain itu, AZ yang menjadi orang kepercayaan di komplotan bandit curanmor Surabaya pernah dipenjara dua kali dengan kasus yang sama. (ang/kun)
Komentar