Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Kupang Jaya

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan saat konferensi pers di Halaman Polrestabes Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tujuh pelaku jambret yang meresahkan masyarakat dalam beberapa pekan belakangan. Hal ini diumumkan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan di halaman Polrestabes Surabaya pada Senin, 18 Oktober 2021.

Dari tujuh tersangka yang ditangkap, tiga diantaranya pelaku jambret yang menewaskan, Edi Sutrisno (50) warga Desa Kuncup, Kec. Pucuk, Lamongan, di Jl Kupang Jaya, Minggu (10/10/2021) lalu.

Akibat tas yang korban yang ditarik secara paksa, selain menewaskan Didi Sutrisno, istri dan anaknya mengalami luka cukup parah di kepala nya, setelah terjatuh dari motor yang dikendarainya.

Yusep mengatakan komplotan pelaku penjambretan di Surabaya. Salah satunya TKP di Jl Kupang Jaya, yang korbannya satu keluarga menjadi korban dan satu orang meninggal dunia.

“Dan ini tujuh orang pelaku telah ditangkap. Termasuk (pelaku) di Jalan Kupang yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Yusep Gunawan kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Senin (18/10/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan komplotan pelaku jambret di Jl Kupang Jaya pada Minggu (10/10/2021) lalu, dilakukan oleh lima orang dengan menggunakan tiga motor.

“Pelaku jambret di Jl Kupang ada lima pelaku. Tiga orang tersangka dapat kita tangkap dan dua orang masih DPO,” terang Mirzal Maulana.

Ketiga tersangka diantaranya BA, BG dan NT. Sementara dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO yakni CT dan AM.”Dalam aksinya mereka berkomplotan menggunakan tiga kendaraan. Mereka membagi tugas, ada eksekutor dan yang lain sebagai penghalang (Kipas),” tambahnya.

Sementara tersangka FA dan RB yang turut diamankan, merupakan komplotan dan pernah melakukan kejahatan dengan ketiganya.” Tersangka FA dan RB ini, satu komplotan, namun tidak ikut saat beraksi di Jl Kupang Jaya,” pungkas Mirzal.

Dari catatan kepolisian, para pelaku melakukan kejahatan di beberapa lokasi yakni di Jl Dupak, Jl Tidar, Jl Kupang Jaya, dan Jl Arjuno. Dan para tersangka sudah beberapa kali telah menjalani proses hukum (Residivis).

Selain itu, Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran dalam sebulan terakhir telah mengamankan 49 tersangka dari 41 kasus kejahatan. (ang/kun)

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya

Ketika Melaut Tak Harus Mengantri Solar