Jember (beritajatim.com) – Sejumlah anggota Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, mendatangi rumah MJ, tersangka kasus dugaan korupsi honor pemakaman Covid-19, di Perumahan Milenia, Kamis (4/8/2022). MJ saat ini menjabat Staf Ahli Pemkab Jember dan sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kepala Unit Pidana Khusus Inspektur Dua Ipda Dwi Sugiyanto mengatakan, hendak menjemput MJ karena dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 29 Juli dan 3 Agustus 2022. Selain MJ, polisi juga menetapkan P, anak buah MJ di BPBD Jember, menjadi tersangka kasus pemotongan honor petugas pemakaman itu.
Purcahyono Juliatmoko, kuasa hukum MJ mengatakan, polisi hanya datang untuk bersilaturahmi. “Jadi tidak ada upaya jemput paksa. Tadi silaturahmi saja untuk penjadwalan pemeriksaan lanjutan. Besok tim hukum mau bertemu dengan Kasatreskrim dan Kapolres Jember untuk silaturahmi,” katanya.
Juliatmoko mengatakan, pihaknya sudah mengajukan proses praperadilan. “Semestinya saling menghormati proses hukum, termasuk praperadilan yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka MJ,” katanya. [wir/but]
Komentar