Surabaya (beritajatim.com) Polda Jatim akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Iskandar dan Kepala Dinas Sosial Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto guna dimintai keterangan sebagai tersangka kasus perselingkuhan.
” Pastinya akan kita panggil keduanya, karena ini sudah sidik dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera, Kamis (11/4/2019).
Dijelaskan Barung, pemanggilan pasa yang bersangkutan akan dilakukan dalam waktu dekat yakni sebelum tanggal 17 April nanti.
” Dalam waktu dekat akan kita panggil, sebelum tanggal 17 April nanti,” ucapnya.
Perlu diketahui, Iskdandar dan Nila dilaporkan ke Polda Jatim dengan sangkaan perselelungkuhan oleh isterinya sendiri yakni Titik Purnomosari. [uci/ted]
Komentar