Hukum & Kriminal

Perkosa Anak Disabilitas di Tambaksari, Pelaku Ditangkap Polisi

borgol
Foto ilustrasi.

Surabaya (beritajatim.com) – HA (45) warga Tambaksari, pelaku pencabulan terhadap PI (14) anak disabilitas ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Perlu diketahui, HA dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Rabu (15/06/2022) lalu.

Demikian disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana. “Dari alat bukti yang ada, polisi lalu menangkap pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka,” ujar Mirzal, Jumat (24/06/2022) malam.

Dari keterangan Mirzal, Tersangka yang sudah menduda dua kali langsung mengakui perbuatannya. Ditanya terkait motif, Mirzal mengatakan akan segera dirilis.

“Sudah mengakui semuanya, sabar ya pasti dirilis,” imbuh Mirzal.

Sebelumnya diberitakan Beritajatim.com, usai meminta keterangan pada korban persetubuhan anak disabilitas di Tambaksari, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan mendalam. Perlu diketahui, PI (14) anak disabilitas menjadi korban persetubuhan HA (45) tetangga depan rumahnya sendiri, Rabu (15/06/2022) dini hari.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo membenarkan telah menerima laporan terkait kasus tersebut.

“Betul ada laporan (dugaan pemerkosaan tertanggal Rabu, (15/06/2022),” ujarnya, Kamis (23/06/2022). [ang/but]



Apa Reaksi Anda?

Komentar