Surabaya (beritajayim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih melakukan penelitian berkas perkara mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar. Penelitian berkas perkasa dalam kasus pencurian dengan kekerasan rumah dinas Wali Kota Santoso.
Berkas perkara diterima Jaksa peneliti pada Jumat 17 Februari 2023 lalu. Sampai saat ini masih dilakukan penelitian terkait kelengkapan berkas tersebut.
“Masih diteliti berkasnya, tahap satu pada 17 Februari 2023,” ujar Fathurrohman, Selasa (28/2/2023).
Penyidik Jatanras Polda Jatim sendiri sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan sejak Desember 2022 lalu.
Perlu diketahui, penyidik Polda Jatim sampai saat ini masih bersikukuh bahwa Samanhudi hanya sebagai pihak yang membantu informasi dalam tindak pidana perampokan tersebut.
“Sejauh ini peran S sebagai membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar,” ujar Direskrimum Kombes Pol Totok Suhariyanto, Jumat (27/1/2023).
Totok menmbahkan, keterlibatan Samanhudi berawal pada Agustus 2020 sampai Februari 2021, saat itu dua tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya yakni tersangka M dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di Lapas Sragen Jawa Tengah. Saat itu tersangka S (Samanhudi) juga ada di lapas tersebut.
Tersangka S saat itu memberikan informasi tentang kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar pada para tersangka, yang kemudian sekitar bulan Desember 2022 dilakukan pencurian dan kekerasan oleh lima tersangka dua diantaranya DPO.
Apakah Samanhudi menerima hasil rampokan? Totok membantah, dia kembali menegaskan bahwa peran Samanhudi adalah memberikan keterangan bantuan terhadap tindakan pidana.
Apakah Samanhudi yang mendanai para pelaku perampokan? Totok menegaskan bahwa itu masuk materi penyidikan.
“Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah,” ujarnya. [uci/but]
Komentar