Hukum & Kriminal

Penyuap Sahat Simanjuntak Jadi Saksi Dalam Sidang Hari Ini

Sahat Simanjuntak
Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Keduanya dipanggil untuk memberikan keterangan seputar dana hibah Pokir yang mengalir ke Pokmas.

Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto hari ini mendatangkan dua saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap dana Pokir dengan Terdakwa Sahat Tua P Simandjutak sebagai Terdakwa. Dua saksi tersebut adalah penyuap Terdakwa Sahat untuk memuluskan aliran dana Pokir ke sejumlah Pokmas yang dikelola Sahat.

Dua saksi tersebut adalah Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Keduanya dipanggil untuk memberikan keterangan seputar dana hibah Pokir yang mengalir ke Pokmas.

” Hari ini dua saksi, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng,” ujar Jaksa Arif saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan pada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang dinilai terbukti melanggar dakwaan pertama, majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa kedua Terdakwa bukanlah pelaku utama kendati terbukti memberikan suap kepada Sahat Rp 39,5 miliar.

Namun Sahatlah yang memiliki kekuasaan meminta dan juga menunjuk Pokmas yang menerima dana hibah Pokir.

Baca Juga: Sidang Sahat, Jaksa Hadirkan Ketua DPRD Hingga Sekda Jatim

Majelis hakim juga merinci uang suap Sahat yang secara keseluruhan diterima Sahat sebesar Rp 39,5 miliar. Manurut majelis hakim, uang yang diterima Sahat tersebut adalah ijon fee dari anggaran dana hibah jatah Sahat selama kurun waktu 2019 sampai 2022.

Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp98.003.172.000,00 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang, dan Situbondo.

Baca Juga: Sahat Tua Simandjutak dan Kusnadi Beda Keterangan di Pengadilan

Dari anggaran tersebut, Sahat meminta jatah fee sebesar 25 persen yakni sebesar Rp 23,5 miliar rupiah. Fee tersebut diberikan pada Sahat secara bertahap melalui orang kepercayaan Sahat yakni Kosim.

Kemudian pada tahun 2021 dana hibah Pokir jatah Sahat sebesar Rp66.322.500.000,00 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang. Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungagung. Dari anggaran tersebut Sahat meminta ijon fee sebesar Rp 25 persen atau 16,5 miliar.

Majelis hakim berkesimpulan bahwa Sahat sebagai penyelenggara negara berbuat sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

” Para Terdakwa (Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng) telah terbukti memberikan ijon fee sebesar Rp 39,5 miliar,” ujar hakim dalam pertimbangan putusannya. [uci/ted]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar