Hukum & Kriminal

Penyidikan terhadap 2 Penyuap Bupati Sidoarjo Telah Diselesaikan KPK

Gedung KPK.

Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

“Hari ini (5/3) Penyidik melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka / Terdakwa Ibnu Gofur dan Terdakwa M. Totok Sumedi, pihak pemberi suap kepada Bupati Sidoarjo tersangka SI (Saiful Ilah),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (5/3/2020).

Dia menambahkan, terhadap Ibnu Gofur dilakukan penitipan tahanan di Rutan Kejati Jawa Timur terhitung sejak tanggal 5 Maret 2020 s/d 24 Maret 2020. Adapun Terdakwa M. Totok Sumedi ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur terhitung sejak tanggal 5 Maret 2020 s/d 24 Maret 2020. Penuntut Umum dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan perkaranya ke PN Tipikor.

“Pelaksanaan persidangan diagendakan di PN Tipikor Surabaya,” kata Ali. [hen/but]

Apa Reaksi Anda?

Komentar