Hukum & Kriminal

Penjaga Tempat Ibadah di Surabaya Cabuli Dua Anak

Tersangka ASK (51) ditangkap Polrestabes Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Sungguh bejat kelakuan ASK (51). Untuk memenuhi syahwatnya, ia tega mencabuli anak berusia 8  tahun di area tempat ibadah muslim jalan Asembagus, Bubutan. Karena aksi bejatnya tersebut, ia ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada hari Minggu, (03/10/2021).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi ketika korban melaporkan perbuatan ASK terhadap ibunya. Ibunya yang tidak terima, langsung melapor ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.

“Korban sedang bermain di daerah jalan Asembagus, Bubutan. Sekitar jam 8 tersangka menghampiri korban dan lalu alat vitalnya dipegang hingga syok dan ketakutan,”ujar Mirzal saat dikonfirmasi beritajatim.com pada Selasa, (12/10/2021).

Mirzal menambahkan, pihaknya yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi tersangka dan membawa ke Polrestabes untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sendiri yang asli dari Gresik sudah lama tinggal di area tempat ibadah. Sedangkan para korbannya biasanya mengaji di lokasi tersebut dan kenal dengan korban,” imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka, polisi mendapatkan pengakuan bahwa aksi cabulnya tersebut bukan yang pertama. Sebelum mencabuli korban yang berusia 8 tahun, tersangka juga pernah melakukan pencabulan kepada bocah 10 tahun di lokasi yang sama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara. (ang/ted)


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar