Jombang (beritajatim.com) – Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang kembali menangkap pengedar sabu-sabu (SS). Dia adalah Hermanto alias Baron (35), warga Desa/Kecamatan Kesamben. Dari tangan pelaku, polisi menyita 10,67 gram sabu yang dikemas dalam berbagai paket. Mulai 0,05 hingga 1,27 gram.
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid menjelaskan, penangkapan pengedar sabu tersebut berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Tentu saja, yang bersangkutan menjadi TO (target operasi) polisi. Selanjutnya, pengintaian terhadap Baron dilakukan.
Nah, pada Senin (26/8/2019), petugas mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan hendak melakukan transaksi. Tak ingin kehilangan buruannya, korps berseragam coklat melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Baron yang tidak menyangka kedatangan polisi tak bisa berbuat banyak.
“Kita terus kembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Mukid sembari menunjukkan barang bukti yang dimaksud. [suf]
Komentar