Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko melimpahkan perkara yang menjerat dua oknum polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua oknum polisi tersebut adalah Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi.
Dalam berkas disebutkan, Kedua tersangka dijerat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pada hari Jumat, 3 September 2021, berkas keduanya kita daftarkan ke PN Surabaya. Mereka dijerat dengan UU Pers dan KUHP,” katanya Jaksa Winarko saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap jurnalis ini pada Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sudah masuk tahap dua di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Untuk proses administrasi pelimpahan kasus ke Pengadilan, diserahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
“Kedua tersangka beserta barang buktinya sudah diserahkan ke kami. Nanti tinggal kita serahkan ke pengadilan. Tapi, kami harus berkoordinasi lagi ke Kejati Jatim untuk waktu pelimpahan ke pengadilan,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna pada waktu itu.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada 27 Maret 2021. Jurnalis Tempo Nurhadi ingin mewawancarai mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, seusai resepsi pernikahan anaknya. Kenyataanya, Nurhadi tak berhasil mewawancarai si narasumber, malah ia dianiaya oleh beberapa orang.
Jurnalis Tempo yang dianiaya tersebut, juga mengaku ketika ia disekap dan disiksa selama dua jam di gudang Graha Samudra TNI Angkatan Laut Bumimoro, Surabaya. Ada seseorang yang menyuruh membuang dirinya ke laut.
Salawati Taher, anggota LBH Lentera, saat dikonfirmasi pada Jumat 27 Agustus 2021 melalui sambungan WhatsApp menyesalkan pihak Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka penganiayaan tersebut, meski diakui Salawati Taher bahwa penahanan merupakan hak subjektif dari penyidik.
“Merujuk pada pasal-pasal yang dijeratkan pada kedua tersangka, mestinya dua polisi itu mendekam di sel. Misalnya, Pasal 170 yang memungkinkan para tersangka ditahan,” ujarnya saat dikonfirmasi. [uci/suf]
Komentar