Hukum & Kriminal

Pencurian Kabel Gardu PLN Sasar Utara Brantas Mojokerto

Gardu Listrik
Penyidik Reskrim Polsek Jetis menggelar olah TKP di lokasi pencurian kabel GTT Desa Parengan, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. [Foto : ist]

Mojokerto (beritajatim.com) – Setelah di Kecamatan Dawarblandong, aksi pencurian kabel Gardu Tiang Trafo (GTT) terjadi di Jalan Raya Desa Jetis KM 37, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Kabel jenis NYY yang terpasang antara trafo dengan tabung PHB-TR (Perlengkapan Hubung Bagi jaringan distribusi tegangan rendah) terputus.

Potongan kabel NYY 4×150 mm yang berisikan empat tembaga dengan total panjang 36 meter raib. Akibatnya aliran listrik ke permukiman warga dan sebagian industri di Desa Parengan sempat padam beberapa jam pada, Senin (26/6/2023) kemarin. Petugas Unit Pelayanan Terpadu (ULP) PLN langsung ke lokasi.

Petugas ULP PLN yang datang dan mengecek ke lokasi tepatnya di gardu HC617. Petugas menemukan kabel yang terpotong hilang dan langsung dilakukan perbaikan berupa pasang kabel baru. Petugas juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis dan petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolsek Jetis, Kompol Sumaryanto mengatakan, aksi pencurian kabel listrik tersebut diketahui sekira pukul 06.00 WIB. “Setelah dilakukan perbaikan, listrik kembali nyala pada pukul 09.00 WIB. Pelaku mencuri kabel jenis NYY. Yakni kabel yang berisikan empat tembaga sekaligus dengan panjang rata-rata 10 meter,” ungkapnya, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: Tabrak Lari Mojokerto, Pengendara Motor Tewas di Jalan

Aksi tersebut dilakukan para pelaku antara pukul 02.00 WIB sampai 03.00 WIB atau menjelang subuh. Kapolsek menjelaskan, jika GTT yang diincar para pelaku jarak lokasinya jauh dari perkampungan warga sehingga tak mudah terdeteksi. Saat melancarkan aksi, pelaku juga dinilai lihai, mengingat aliran listrik tersebut bertegangan tinggi.

“Jika dilihat dari kasus-kasus sebelumnya, ciri-cirinya sama persis. Untuk yang di Jetis, ini sudah dua kali. Sebelumnya sempat di Desa Lakardowo. Kami sudah perintahkan tim Reskrim dan PLN untuk lidik atas kasus dugaan pencurian ini karena dampaknya ditimbulkan cukup mempengaruhi stabilitas ekonomi masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Pemkab Mojokerto Raih Penghargaan iBANGGA Award 2023 Provinsi Jawa Timur

Mengingat, lanjut Kapolsek, di lokasi tersebut dekat dengan kawasan industri. Dari hasil pemeriksaan, kabel PLN yang dicuri adalah kabel jenis NYY 4×150 mm, dengan total panjang 36 Meter dengan diasumsikan nilai jual tembaganya mencapai Rp7,3 juta. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

“Total kerugiannya sebesar Rp7,2 juta. Barang bukti yang diamankan empat buah sisa potongan kabel jenis NYY 4×150 mm panjang 50 cm, empat buah sisa potongan kabel jenis NYY ukuran 4×150 mm panjang 15 cm dan 2 buah pecahan paralon warna abu abu ukuran 3 dim dengan panjang 60 cm,” jelasnya.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan PLN untuk ikut mengawasi dan mengantisipasi sindikat pencurian tersebut. Aksi pencurian kabel di utara sungai tercatat ada enam kali. Sebelumnya, pencurian kabel juga menyasar GTT di lima desa Desa Kedungsari, Kecamatan Kemlagi, Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Desa Simongagrok dan Brayublandong Kecamatan Dawarblandong, serta Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis. [tin/ted]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar