Malang (beritajatim.com) – Seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil berhasil diringkus. Pelaku berinisial YA (46), warga Dusun Krajan, Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember yang berdomisili di Jalan Kiai Hasyim, Dusun Sumberayu, Kelurahan/Kecamatan Dampit.
“Sudah, pelaku sudah kami lakukan penahanan. Saat ini kasusnya masih dikembangkan apakah ada tindak kejahatan lainnya,” ungkap Kanit Idik III Iptu Choirul Musthofa, Kamis (12/1/2023).
Aksi pencuri modus pecah kaca mobil ini terjadi tanggal 3 Januari 2023 lalu. Pelaku tergolong nekat. Pasalnya, aksi pelaku dilakukan persis di depan Mako Polres Malang di Jalan Ahmad Yani, Kepanjen. Saat itu, korban berada di parkiran pertokoan bisnis center depan BPR Aminah.

Korbannya adalah Dyah Catur Wulandari (37), warga Dusun/Desa Pamotan, Kecamatan Dampit. Barang bukti yang diamankan adalah mobil Suzuki Splas N-1729-HV milik korban yang dirusak oleh pelaku.
Kemudian motor Honda Beat N-5657-EA milik pelaku yang menjadi sarana beraksi. Sebuah kunci T, tas pinggang serta dua buah HP.
Kronologisnya, korban saat itu memarkir mobilnya di pinggir Jalan Ahmad Yani Kepanjen. Kemudian ditinggal menuju kantor Kumon.
Tak lama berselang, korban mendengar ada suara keributan. Dimana warga berusaha menangkap seorang pengendara motor yang mau kabur.
Ketika ditanyakan, diberitahu kalau pelaku berusaha mencuri dengan memecahkan kaca mobil. Saat korban melihat mobilnya, ternyata pintu depan sebelah kanan sudah pecah.
“Begitu mendapat laporan, kami langsung datang ke TKP dan mengamankan pelaku. Selain itu kami juga mengamankan barang bukti kunci T yang dibuang pelaku ke sungai,” pungkas Choirul. [yog/but]
Komentar