Bangkalan (beritajatim.com) – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di halaman parkir Pasar Kamal, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, berhasil dilumpuhkan Unit Reskrim Polsek setempat.
Pelaku yakni S (52) warga Desa Telang Kecamatan Kamal. Ia telah melakukan pencurian motor milik Suliyah warga Desa Gili Timur, Kamal saat korban memarkirkan motornya ketika berbelanja ke pasar.
Kapolsek Kamal, AKP Andy Bahtera mengatakan, usai laporan tersebut diterima, petugas langsung mengejar pelaku. Namun, pelaku melarikan diri dan melawan petugas sehingga pelaku dilumpuhkan.
“Pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas melumpuhkan pelaku dengan melakukan tindakan tegas terukur,” terangnya, Minggu (31/10/2021).
Akibatnya pelaku mengalami luka tembak di kaki sebelah kanan dan harus mendekam dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Andy juga mengatakan, selain beraksi di Kamal, pelaku diketahui telah melakukan aksinya dibeberapa tempat yakni di Solo dan Surabaya. Tak hanya itu, korban juga telah melakukan aksi serupa di Kecamatan Galis.
“Pelaku ini merupakan residivis dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui adanya kasus lain sekaligus indikasi keterlibatan pelaku lain,” tambahnya
Kini pelaku telah diamankan dan tuntut Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. [sar/but]
Komentar