Hukum & Kriminal

Putusan Banding Dikabulkan

Pemberhentian Dirut ADS Bojonegoro Lalu M Syahril Tidak Sah

Teguh Santoso
Teguh Santoso Kuasa Hukum mantan Dirut PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) M Syahril Majidi (ist)

Bojonegoro (beritajatim.com) – Pengajuan upaya hukum banding yang dilakukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Lalu M Syahril Majidi dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Putusan banding PTTUN Surabaya dilakukan pada 4 Mei 2023.

Gugatan dilakukan atas perkara pemberhentian dirinya sebagai Dirut PT ADS sesuai dengan Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 118/343/Kep/412.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera atas nama Lalu M Syahril Majidi tertanggal 26 Agustus 2022.

Tim Penasehat Hukum Lalu M Syahril Majidi, R Teguh Santoso mengungkapkan, sesuai putusan nomor 31/B/2023/PT.TUN.SBY Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, menyebutkan permohonan banding dari pembanding diterima.

iklan adidas

Selain itu, dalam amar putusan juga menyebutkan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya nomor 147/G/2022/PTUN.SBY tanggal 8 Februari 2022 yang dimohonkan banding.

“Keputusan PTTUN sudah betul. Setelah putusan ini sementara belum ada rencana upaya hukum lain,” ujar R Teguh Santoso, Senin (08/05/2023).

Dalam amar putusan banding tersebut juga disebutkan bahwa keputusan Bupati Bojonegoro atas pemberhentian Dirut PT ADS Lalu M Syahril Majidi tidak sah. Kemudian, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat kepada kedudukan semula sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diberhentikan Bupati Bojonegoro, Mantan Dirut PT ADS Ancam Gugat ke PTUN Surabaya

Menghukum terbanding dalam hal ini, Bupati Bojonegoro untuk membayar biaya perkara pada tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp250 ribu.

Kuasa Hukum Bupati Bojonegoro, Muslim Wahyudi yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Untuk diketahui, sidang gugatan dalam perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Disiplin F Manao dengan Hakim Anggota Fari Rustandi dan M Ilham Lubis. [lus/ted]



Apa Reaksi Anda?

Komentar