Mojokerto (Beritajatim.com) – Terdakwa Dianus Pionam alias Awi kini tengah menjalani persidangan kasus peredaran obat ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dianus Pionam alias Awi (55) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp531 milyar.
Pemasok atau importir obat penggugur kandungan tersebut terjerat dalam kasus aborsi di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dalam pengembangan kasus aborsi pada awal 2021. Terdakwa menyerahkan diri ke Polres Mojokerto pada 12 Maret 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkara atas nama terdakwa Dianus Pionam masih proses persidangan dalam tahap keterangan ahli di PN (Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto). Sekarang sudah masuk pada agenda keterangan ahli,” Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Pidum Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko, Rabu (22/9/2021).

Dianus disangka dengan pasal 196 atau pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Terkait kasus baru yang menjerat warga Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara ini, lanjut Kasi Pidum, pihaknya akan melihat fakta persidangan.
“Kami akan melihat fakta persidangan, gimana delik atau tindak pidana dari terdakwa yang dilakukan. Jadi tindak pidana yang dilakukan, pasal yang kami sangkakan terhadap tindak pidana yang dilakukan itu, kami mengukur dari situ. Untuk kemarin, semua dituntut 1 tahun, untuk vonis ada yang 10 bulan, ada yang 8 bulan,” katanya.
Dalam putusan hakim tersebut, masih kata mantan Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Kabupaten Mojokerto ini, pihaknya masih punya waktu. Dalam kasus aborsi pada awal 2021 tersebut bermula dari Nungki Merinda Sari (25) warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri menggugurkan kandungan yang baru berusia empat bulan.
Dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap sindikat perdagangan obat aborsi lintas provinsi. Sebanyak tujuh orang diamankan yakni, Zulmi Auliya (33) warga Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, Mochammad Ardian (20) dan Rohman (39) warga Matraman, Jakarta Timur dan Suparno (49) warga Kecamatan Klampis, Brebes, Jateng.
Petugas juga meringkus Supardi (53) warga Pasar Rebo Jakarta Timur, Ernawati (50) warga Duren Sawit Jakarta Timur, serta Jong Fuk Liong alias Jon (43), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dianus akhirnya menyerahkan diri ke Polres Mojokerto pada 12 Maret 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Dianus disangka dengan pasal 196 atau pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Polisi juga menyita berbagai barang bukti yakni, berupa 19 boks obat berisi 2.292 butir pil Cytotec, 1 boks obat merek Zelona, 1 boks merek Histico dan 1 boks merek Faridexon Forte, 2 boks Calcium Gluconate, 9 ponsel, buku rekening tabungan, kartu ATM serta mobil Porche Cayene nopol B 163 UJH. [tin/but]
Komentar