Hukum & Kriminal

Pakar Hukum Unair Desak Polsek Mulyorejo Proaktif Terkait Saksi Ahli

I Wayan Titip Sulaksana, Pakar Hukum Unair. (Foto/ist)
I Wayan Titip Sulaksana, Pakar Hukum Unair. (Foto/ist)

Surabaya (beritajatim.com) – Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) mendorong agar Polsek Mulyorejo proaktif dalam mendatangkan saksi ahli. Saksi dalam menangani kasus dugaan penipuan gelap yang dilaporkan Mety Oesman.

I Wayan Titip mengatakan, seharusnya pihak Polsek Mulyorejo bisa lebih pro aktif dalam menanyakan kebutuhan terkait saksi ahli. Apalagi, Plh Dekan FH Unair Enny Narwati telah menerbitkan surat tugas kepada salah satu dosennya untuk menjadi ahli hukum pidana pada pertengahan April 2023 lalu.

“Yang butuh saksi ahli siapa? Ya pro aktif bertanya kepada Dekan FH Unair,” ujar Wayan Titip saat dikonfirmasi awak media.

Menurut Wayan, kinerja penyidik Polsek Mulyorejo patut dipertanyakan dalam menangani kasus tindak pidana penipuan Mety Oesman. Apalagi, Mety sempat tidak menerima SP2HP dalam waktu 13 bulan dalam pelaporannya.

“Tapi kalau lambat, tidak sungguh-sungguh dan sembarangan, lha onok opo (ada apa),” imbuh Wayan.

Ditanya terkait adanya dugaan pelanggaran dalam proses hukum yang ada di Polsek Mulyorejo terkait kasus Mety Oesman, Wayan tidak mau menuduh. Ia mendesak agar kasus tersebut segera diselesaikan untuk menjaga nama institusi Polri.

“Sulit untuk membuktikan (adanya permainan),” pungkasnya.

Nenek di Surabaya Minta Polsek Mulyorejo Tangani Kasusnya secara Profesional

Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Mety Oesman (59) nenek di Surabaya yang melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan penggelapan di Polsek Mulyorejo meminta agar kasusnya diproses lebih lanjut. Menurut Mety, kasus yang ia laporkan sudah hampir 15 bulan belum selesai.

Diwawancarai Beritajatim.com, Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto mengatakan jika kasus yang dilaporkan oleh Metty masih terus berlanjut. Penyidik saat ini masih menunggu jawaban balasan surat dari saksi ahli hukum. Ketika ditanya terkait pihak Unair yang telah mengeluarkan surat tugas kepada salah satu dosen Fakultas Hukum pada 11 April 2023 lalu untuk menjadi saksi ahli, Sugeng mengatakan pihaknya masih menunggu surat balasan.

“Masih proses koordinasi dengan Unair. Kami masih surat balasan ke Polsek. Sampai hari ini belum ada,” ujar Sugeng, Senin (15/05/2023).

Sementara itu, Metty Oesman merasa kecewa lantaran pihak Polsek Mulyorejo tak kunjung memeriksa saksi ahli pidana Unair (Universitas Airlangga) Surabaya sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian, Laporan/Pengaduan (SP2HP) yang baru ia terima pada tanggal 24 Maret 2023.

“Hari ini saya sudah cek ke Fakultas Hukum (FH) Unair. Ternyata Dekan FH Unair sudah menerbitkan Surat Tugas kepada salah seorang Dosen FH Unair untuk bertindak sebagai Ahli Hukum Pidana terkait laporan polisi saya itu sejak tanggal 11 April 2023 atau hanya selang sehari setelah menerima surat permintaan keterangan Ahli dari Penyidik Polsek Mulyorejo,” tegas Metty.

Menurut Metty, sesuai dengan penjelasan yang ia terima dari pihak FH Unair, seharusnya pihak Polsek Mulyorejo yang pro aktif berkomunikasi. Karena pihak FH Unair tidak akan menyurati penyidik terkait surat tugas Ahli Hukum Pidana.

“Artinya, kalau pihak Penyidik tidak menindaklanjuti suratnya atau tidak mau berkomunikasi dengan pihak FH Unair, maka sampai kiamat pun Saksi Ahli Pidana Unair itu tidak bakal dimintai keterangan oleh Penyidik,” imbuh Mety.

Ia berharap Penyidik Reskrim Polsek Mulyorejo segera memproses laporannya hingga tuntas agar dirinya mendapat kepastian hukum. [ang/but]



Apa Reaksi Anda?

Komentar