Surabaya (beritajatim.com) – Oknum pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro ditangkap polisi. Dia diamankan berdasarkan laporan warga yang masih berusia 16 tahun. Anak di bawah umur tersebut disekap dalam kamar hotel.
Atas adanya laporan dari warga, polisi bergerak ke hotel yang dimaksud dan menangkap pelaku di dalam kamar bersama korban yang masih berusia 16 tahun.
Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, menjelaskan, bahwa pihaknya tidak mengetahui peristiwa tersebut. Namun pada Kamis (18/8/2022) pagi mendapatkan laporan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jombang bahwa ada peristiwa itu.
“Korban dikasih uang Rp 300 dan mucikari mendapat Rp 400, yang ditangkap ada tiga orang. Pertama penjaga kamar, mucikari dan oknum jaksa itu sendiri,” jelas Mia Amiati, Kajati Jatim, Kamis (18/8/2022) sore.
“Sementara hasil pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut mengaku saat masih kecil berusia 6 tahun juga pernah mendapatkan perlakuan yang sama dan menjadi korban kekerasan seksual,” tambahnya.
Oknum jaksa tersebut menjabat sebagai Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan di Kejaksaan Bojonegoro. [uci/ted]
Komentar