Hukum & Kriminal

Oknum Guru di Sumenep Lakukan Pelecehan Seksual Pada 10 Siswinya

Sumenep (beritajatim.com) – Kelakuan oknum guru berinisal M (42), warga Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep benar-benar bejat. Pria yang sehari-hari mengajar di salah satu SD Negeri di Kecamatan Kangayan ini tega melakukan pelecehan seksual pada 10 siswinya.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, pelecehan seksual ini terungkap saat S melapor ke Polsek Kangayan atas dugaan pelecehan seksual pada anaknya berinisial F. Tindakan asusila terhadap F dilakukan oleh gurunya sendiri.

“F ini merupakan salah satu korban pelecehan seksual yang dilakukan M, oknum guru SD terhadap siswinya. Orangtua F tidak terima dan melaporkan M ke Polsek Kangayan,” katanya, Rabu (18/1/2023).

F ternyata bukan satu-satunya korban. Satu persatu orangtua korban memberanikan diri melaporkan tindakan tak pantas M ke Polsek. Sampai saat ini sudah ada 10 korban yang melaporkan. “Bisa saja masih ada korban lain yang belum melapor. Yang jelas sudah ada 10 korban. Tindakan pelecehan seksual ini dilakukan tersangka M sejak 2021,” terangnya.

Saat ini tersangka M ditahan di Mapolres Sumenep. Oknum guru ini dijerat pasal 82 UU RI Nomer 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” ujar Widiarti. [tem/suf]



Apa Reaksi Anda?

Komentar