Surabaya (beritajatim.com) – Ari Setiawan (22) warga Jl Bogen ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo, setelah merampas ponsel Gita Dian Navela (22) asal Lamongan saat menaiki angkot di Jl Raya Tambak Langon, Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan saat tersangka turun dari angkot dan membayar, tersangka tergoda karena melihat korban yang duduk di samping sopir saat itu tengah telepon dengan seseorang. Merasa korban lengah, tersangka langsung merampas ponsel dan lari.
“Korban refleks berteriak jambret, warga yang mendengar lalu mengejar tersangka,” terangnya.
Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi, Ari yang sudah kalah nafas lalu tertangkap oleh warga. Beruntung saat itu ada petugas dari Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang sedang patroli. Untuk menghindari amukan massa polisi pun langsung membawa tersangka ke kantor.
“Kemudian anggota kami yang melihat langsung mengamankan tersangka, kami langsung bawa untuk dilakukan pendalaman,” Imbuhnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit ponsel Oppo F7 hitam. Kini tersangka harus menjalani masa tahanan di sel penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ari dijerat pasal 362 KUHP terkait pencurian, dan terancam menjalani hukuman 5 tahun penjara. [ang/but]
Komentar