Surabaya (beritajatim.com) – Nasib apes dialami FR (38), bandar narkoba jenis sabu asal Bronggalan Sawah, Kota Surabaya. terlanjur senang lantaran mengira dagangannya diborong, ternyata FR malah pindah tidur ke penjara Polrestabes Surabaya.
FR diborgol anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (6/12/2022) lalu. Saat itu, dia sedang menikmati secangkir kopi di warung.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan FR bermula dari ungkap kasus sebelumnya. Polisi yang telah mendapatkan informasi dari pembeli FR, langsung menyiapkan strategi penangkapan lantaran pria ini dikenal sebagai orang yang waspada.
“Kami siapkan polisi yang menyamar sebagai pembeli. Dengan alasan mendapat rekomendasi dari pembeli lainnya. FR sepakat bertemu dengan anggota kami yang menyamar untuk transaksi,” ujar Daniel, Sabtu (07/01/2023).
FR lalu menuju tempat yang sudah disepakati. Dengan membawa 5 klip narkotika jenis sabu, ia berharap pulang membawa uang.
Bukannya untung, FR langsung diborgol oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ketika bertransaksi sembari ngopi. Ternyata, calon pembeli sabunya adalah polisi yang menyamar.
“Kami amankan 5 poket dengan berat total 2,83 gram sabu siap edar. Kami langsung membawa tersangka kerumahnya untuk memeriksa apakah ada narkotika lainnya,” imbuh Daniel.
Saat menggeledah rumah FR, polisi tak menemukan narkotika lainnya. Namun, petugas menyita satu timbangan elektrik, dua Pak Plastik Klip, satu kotak dus book, ATM BCA, satu unit HP dan uang Rp. 465.000.
“Saya kira pembeli beneran mau borong sisa barang saya. Ternyata malah Pak Polisi,” ujar FR dengan wajah menunduk.
Selain itu, FR mengakui jika ia mendapatkan barang haram dari seseorang bernama Adam yang saat ini masih ditetapkan sebagai buron oleh pihak kepolisian.
“Ambil hari Sabtunya (03/12/2022) malam di Jalan Ambengan. Per gramnya saya dapat untung Rp200-400 ribu,” imbuh FR.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. [ang/beq]
Komentar