Hukum & Kriminal

Manfaatkan Aplikasi Cari Jodoh, Pemuda Surabaya Gondol Motor Gadis asal Ngawi saat Bertemu di Magetan

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan saat gelaran konferensi pers ungkap kasus tipu gelap, Selasa (23/8/2022)

Magetan (beritajatim.com) – Perkenalan lewat media sosial kerap jadi modus pelaku penipuan melancarkan aksi. Salah satunya dimanfaatkan oleh pemuda asal Surabaya yang menipu gadis asal Ngawi. Ponsel dan motor gadis itu digondol dan dijual untuk keperluannya.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengungkapkan, pihaknya menangkap Very Oditya (26) warga Pakal, Surabaya, Jawa Timur. Dia menggondol ponsel dan motor milik NC (24) warga Desa Semen, Paron, Ngawi, Jawa Timur. Modusnya, Very berpura-pura sakit maag dan meminta pelapor beli obat. Selanjutnya, pelaku menggondol motor serta ponsel pelapor.

Berawal dari perkenalan mereka menggunakan aplikasi Tan Tan pada Mei 2022. Pelaku mengaku bernama Ari, keduanya pun memutuskan untuk bertemu tepatnya pada 2 Juni 2022 sekitar pukul 20.30 WIB. Kemudian, NC pun menjemput pelaku di Terminal Maospati, Magetan, Jawa Timur. Dari situlah, Very melancarkan aksinya. Dia mulai mengeluh sakit maag dan meminta korban NC untuk membelikan obat.

Keduanya pun berhenti di depan toko modern di dekat Lapangan Desa Winong, Maospati. Sebelum NC menuju toko untuk membeli obat, ponsel NC dipinjam Very untuk meminta hotspot. Setelah meminjamkan ponselnya, NC bergegas menuju toko untuk membeli obat dan air putih. Usai membeli obat, NC tak mendapati pria yang baru dikenalnya itu. Motor dan ponselnya pun raib.

Namun, NC memendam pengalamannya meski saat itu juga dia rugi Rp10 juta, hingga akhirnya dia memilih melaporkannya pada Polres Magetan melalui Polsek Maospati pada Jumat (19/8/2022). Berselang dua hari kemudian Satreskrim Polres Magetan mengamankan pelaku di rumah tinggalnya di Mojokerto.

“Jadi keduanya kenal lewat media sosial. Kemudian ketemuan, saat ketemuan itu pelaku bermodus sakit maag dan meminta korban membeli obat di sebuah toko modern. Saat korban beli obat, pelaku langsung membawa kabur motor dan ponsel korban yang sebelumnya dipinjam pelaku, alasannya minta hotspot,” kata Ridwan, Selasa (23/8/2022)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pasal 372 KUHP tentang perampasan hak milik orang lain dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [fiq/suf]

Apa Reaksi Anda?

Komentar