Hukum & Kriminal

Main Judi Domino, Dua Lansia Diamankan Polisi

Gresik (beritajatim.com) – Anggota Reskrim Polsek Dukun, Gresik, mengamankan dua orang lanjut usia, atau lansia. Yakni, Kuwato (55), Sapuan (62), keduanga warga Desa Lowayu, dan Nur Kuwan (47) asal Desa Bangeran, Kecamatan Dukun.

Ketiga pelaku judi domino itu, diringkus di area persawahan Desa Lowayu. Selain mengamankan pelaku. Petugas juga menyita satu tikar dari karung, satu set domino dan uang taruhan Rp 810 ribu serta satu senter digunakan sebagai penerangan.

Penangakapan kasus judi itu bermula ketiga anggota melakuka patroli wilayah dan mendapat laporan dari masyarakat. Ada dugaan kegiatan perjudian di area perswahan. Atas laporan tersebut petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

Setelah sampai, ada tiga orang asyik bermain domino disertai taruhan uang. Saat itu juga ketiganya ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Dukun.

Usai menjalani pemeriksaan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bermain judi mengaku hanya untuk mengisi waktu kosong. Uang hasil kegiatan itu digunakan sebagai tambahan sehari-hari.

“Mereka berdalih bermain judi buat tambahan kebutuhan sehari-hari,” kata Kanit Reskrim Polsek Dukun Bripka Reza, Rabu (18/09/2019)

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka terancam hukuman diatas 3 tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. [dny/ted]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar