Surabaya (beritajatim.com) – Linda Leo Darmosuwito yang menjadi Terdakwa kasus pemalsuan surat melalui kuasa hukumnya Salawati dan Johanes Dipa terus berupaya untuk memperjuangkan hak kliennya.
Linda Leo yang ditahan oleh majelis hakim yang diketuai Suparno dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis (7/10/2021) meminta dukungan Komnas Perempuan untuk Permohonan Penangguhan Penahanan bagi Linda.
Langkah ini ditempuh Linda melalui kuasa hukumnya lantaran ada kesan dipaksakan dalam penahanan yang dilakukan majelis hakim. “Okelah kita bicara kewenangan majelis hakim, tapi ya perlu dilihat juga pertimbanganan penahanannya yakni dikhawatirkan mengulangi perbuatannya kan ini tidak mungkin, dilihat lah dakwaan Jaksanya pemalsuan surat, kan ini bukan perbuatan kriminal berat,” ujar Salawati.
Lebih lanjut Salawati menambahkan, selama ditahan, Terdakwa telah jatuh sakit. Dokter Rutan mendiagnosa korban menderita hipertensi, dermatitis seboroik, dan suspect rheumatoid arthritis serta merekomendasikan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut dengan dokter spesialis di rumah sakit dengan fasilitas yang lebih memadai.
Atas dasar tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke PN Surabaya dengan surat No. 07/SPM/STP/X/2021 tertanggal 8 Oktober 2021. “Namun belum mendapat tanggapan dari mejelis hakim sampai saat ini,” ujar Salawati.
Selain itu lanjut Salawati, Linda perlu melakukan pemulihan setelah terinfeksi virus Covid-19, dan karena Terdakwa adalah anak tunggal maka harus merawat ibu kandungnya yang berusia lanjut (Sdri. Rina berusia 71 tahun), yang mana ibu Terdakwa membuat pernyataan tertulis sebagai penjamin Terdakwa sehingga Terdakwa tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti selama masa penangguhan penahanan.
“Korban tidak pernah dipidana sebelumnya serta tidak pernah mempersulit proses penyidikan di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan meskipun tidak dalam kondisi ditahan. Dan Korban merupakan tulang punggung keluarga dan pemilik toko bangunan dengan 15 orang karyawan yang mana menjadi penentu keuangan bagi semuanya terutama dalam kondisi pandemi,” beber Salawati.
Atas surat yang dimohonkan kuasa hukum Linda ini kemudian Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya c.q. Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara No. 2094/Pid.B/2021/PN.Sby untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Tentang pemalsuan status belum menikah yang lahir dari surat pernyataan perawan tahun 2009 yang mana baru diketahui Terdakwa kalau ada surat tersebut saat di BAP di Polda Jatim. “Dan klien kami sudah menyatakan tanda tangan di surat tersebut berbeda dari tandatangannya dan dalam hal ini klien kami dengan Saudara Sugianto Setiono pada tahun 2002 telah punya anak bersama sebelum perkawinan dilangsungkan,” ujarnya.
Ketua PN Surabaya Jhony menyatakan bahwa surat itu dialamatkan ke majelisnya yang berwenang untuk menangani perkara tersebut.
Perlu diketahui, penetapan penahanan tersebut dikeluarkan majelis hakim setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim membacakan surat dakwaan kepada mantan istri Sugianto Setiono, presiden direktur perusahaan minyak kayu putih cap Gajah.
“Hari ini kita bacakan penetapan penahanan. Secara umum, syarat obyektif dirujuk pada syarat “diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun”, sementara syarat subyektif umumnya merujuk pada “adanya kekuatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana,” kata hakim Suparno diruang sidang Cakra, PN Surabaya, Kamis (7/10/2021) lalu. [uci/kun]
Komentar