Hukum & Kriminal

Lapangan Apel Polresta Mojokerto Jadi Bengkel Dadakan

Sejumlah pelanggar lalu-lintas membongkar kendaraan roda dua dan melakukan penggantian sesuai standar pabrik di Lapangan Apel Polresta Mojokerto.

Mojokerto (beritajatim.com) – Lapangan Apel Polresta Mojokerto berubah menjadi bengkel motor dadakan. Ini lantaran puluhan pelanggar lalu-lintas membongkar kendaraan roda dua dan melakukan penggantian sesuai standar pabrik setelah terjaring razia Satlantas Polresta Mojokerto.

Puluhan kendaraan yang terjaring razia petugas lantaran menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai spektek diminta mengganti dan mengembalikan sesuai dengan standar pabrik. Jika pemilik kendaraan menghendaki mengambil kendaraannya pasca terjaring razia Satlantas Polresta Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan melalui Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam mengatakan, puluhan kendaraan roda dua tersebut merupakan hasil Operasi Patuh Semeru 2021 yang digelar Satlantas Polresta Mojokerto. “Operasi Patuh Semeru 2021 tersebut digelar selama dua pekan,” ungkapnya, Selasa (12/10/2021).

Yakni mulai tanggal tanggal 20 September hingga 03 Oktober 2021 dengan empat sasaran. Yakni segala bentuk kegiatan yang berpotensi menjadi kluster penyebaran Covid-19, masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalu lintas dan terakhir adalah lokasi rawan macet, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Sejumlah pelanggar lalu-lintas membongkar kendaraan roda dua dan melakukan penggantian sesuai standar pabrik di Lapangan Apel Polresta Mojokerto.

“Sebanyak 50 persen merupakan kendaraan tak sesuai standar, seperti menggunakan knalpot brong. Nantinya, puluhan knalpot brong yang berhasil disita akan dimusnahkan oleh Kapolresta Mojokerto. Bukan hanya meminta pelanggar mengganti atribut kendaraan sesuai standar, jika ingin mengambil kendaraannya, orang tua juga akan dipanggil,” katanya.

Para orang tua pelanggar untuk diberikan edukasi dan sanksi terkait dampak penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spektek bisa menyebabkan kecelakaan. Sehingga sebagai efek jera, para orang tua pelanggar dipanggil dan jika terjaring kembali kendaraan tersebut bisa dikeluarkan jika sudah melalui sidang Pengadilan Negeri (PN).

Sementara itu, salah seorang pelanggar lalu-lintas asal Kabupaten Mojokerto, mengaku kapok melakukan modifikasi kendaraannya diluar spesifikasi pabrikan. Selain kena denda tilang, dirinya harus merelakan knalpot brong seharga Rp400 ribu yang dibelinya untuk dipotong-potong oleh petugas kepolisian. [tin/ted]



Apa Reaksi Anda?

Komentar